"Secara postur anggaran, akan lebih mudah kalau disatukan. Lebih murah," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Dia mengatakan, penyelenggaraan pemilu secara serentak dapat membuat anggaran aparatur lebih efisien. Ia menuturkan, 60 persen anggaran pemilu tersedot untuk membiayai honor penyelenggara pemilu. Selain aparatur, katanya, anggaran logistik juga dapat ditekan.
"Karena biaya transportasi dan lelang yang cuma sekali. Dari teknis penggabungan pemilu itu lebih mudah penataannya," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.
Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.