Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pemilu Serentak Efisien, Pemilih Jadi Cerdas

Kompas.com - 23/01/2014, 18:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi berpendapat, pelaksanaan pilpres dan pileg yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas. Untuk itu, MK memutuskan agar pemilu digelar serentak yang dimulai pada 2019.

Hal itu tertuang dalam putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Menurut MK, dengan pemilu serentak, pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi. Hal itu akan meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Amanat itu antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Seperti diberitakan, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 16 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu 2014.

MK berpendapat, selain hemat anggaran negara, pemilu serentak juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat. Seperti diketahui, konflik horizontal kerap terjadi pasca-pemungutan suara dengan berbagai penyebab.

Selain itu, menurut MK, warga yang memiliki hak pilih bakal membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensial sesuai keyakinannya sendiri.

"Untuk itu, warga negara dapat mempertimbangkan sendiri mengenai penggunaan pilihan untuk memilih anggota DPR dan DPRD yang berasal dari partai yang sama dengan calon presiden dan wakil presiden. Hanya dengan pemilihan umum serentak warga negara dapat menggunakan haknya untuk memilih secara cerdas dan efisien," demikian pendapat MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com