Apa sajakah tudingan tersebut?
Tudingan pertama dilontarkan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono, melalui situs microblogging Kompasiana. Di dalam situs tersebut, Sri Mulyono membuat tulisan berjudul "Kejarlah Daku, Kau Terungkap" untuk menanggapi permintaan SBY kepada KPK untuk segera menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
"Di dalam dialog terbuka di salah satu media televisi, Sri Mulyono mengakui bahwa tulisan tersebut merupakan kesimpulan dan penafsiran politis pribadinya," kata Palmer di dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Tudingan kedua terkait adanya gratifikasi jabatan Wakil Presiden Boediono dengan kasus bail out Bank Century. Tudingan tersebut disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli. Palmer menjelaskan, pengambilan keputusan bail out Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan terjadi pada 20-21 November 2008, sedangkan survei terkait cawapres yang bakal mendampingi SBY pada Pemilu 2009 dilakukan pada kurun waktu 27 April–4 Mei 2009.
Survei yang dilakukan sebanyak dua kali itu memunculkan nama Boediono sebagai nama yang paling diinginkan publik untuk mendampingi SBY. "Kami sudah melayangkan somasi kepada saudara Rizal Ramli yang menuding gratifikasi jabatan wapres pada pernyataannya di salah satu media televisi nasional," ujarnya.
Terakhir, kata Palmer, ia meminta klarifikasi kepada Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah terkait artikel di sebuah media nasional pada 15 Januari 2014. Di dalam artikel yang berjudul "Segera Periksa Ibas" itu Fahri menyatakan bahwa dalam kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebutkan Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ada pemanggilan dari KPK.
Pernyataan Fahri itu dilontarkan setelah pemberitaan yang menyebutkan anak kedua SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, diduga menerima uang 200 ribu dollar AS terkait proyek Hambalang dari Yulianis.
"Perlu kami tegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada bukti pernyataan terdakwa yang mengatakan bahwa Ibas menerima dana dari proyek Hambalang. Bahkan, saksi Yulianis dalam persidangan terdakwa Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Ibas," katanya.
Palmer mengatakan, tudingan yang disampaikan oleh ketiga orang tersebut berpotensi menimbulkan fitnah jika tidak dilampirkan bukti yang cukup kuat. "Kami pastikan bahwa ketiga tudingan itu sama sekali tidak benar dan tidak mendasar. Kami minta para pihak yang melontarkan pernyataan tersebut melakukan klarifikasi dan menyerahkan bukti," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.