Pemilihan digelar di ruang rapat Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut, hadir 47 orang hakim agung dari 48 orang hakim agung MA. "Sidang dinyatakan sah karena telah memenuhi kuorum," ujar Ketua MA Hatta Ali saat membuka sidang.
Rapat pemilihan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 9/KA/SK/I/2014 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.