"Ya, kami juga baru mendengar dari berita elektronik. Kami juga kan tidak punya kewenangan intervensi hukum. Kita serahkan saja," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Ombudsman juga belum menentukan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Azlaini. Majelis Kehormatan Ombudsman sendiri telah merekomendasikan pemberhentian yang bersangkutan. Surat rekomendasi itu telah diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2013 lalu.
Danang menambahkan, Ombudsman akan mencoba menghubungi Azlaini. Sebab, sejak kasus itu mencuat, Azlaini belum pernah datang ke Ombudsman.
"Kami akan mencoba menghubungi wakil ketua. Kami harap bisa ke kantor dan mendiskusikan itu," kata Danang.
Jadi tersangka
Azlaini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pekanbaru. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan dan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Kepala satuan Reserse Kepolisian Resor Pekanbaru Komisaris Arief Fajar, penetapan tersangka terhadap Azlaini telah memenuhi persyaratan barang bukti dan keterangan saksi yang memberatkan. Polisi berkeyakinan, politisi senior itu telah melakukan tindak kekerasan kepada saksi korban Yana.
Sebelum menjerat Azlaini sebagai tersangka, polisi telah melakukan prarekonstruksi di Bandara Sultan Syarif Kasim II, persis satu hari setelah peristiwa penamparan. Polisi lalu memanggil Azlaini untuk dimintai keterangan dua kali.
Dalam pemeriksaan kedua, Azlaini dipertemukan langsung dengan Yana. Meski demikian, Azlaini tetap membantah telah menampar. Penganiayaan terhadap Yana bermula saat Azlaini merasa kesal atas beberapa kejadian sebelum menaiki pesawat Garuda GA 277 tujuan Kuala Namu, Medan, 28 Oktober 2013. Saat itu, Azlaini bersama puluhan penumpang lain diminta bergegas masuk ke pesawat (boarding), tetapi bus pengantar ternyata belum tersedia.
Setelah berada di dalam bus, kendaraan itu ternyata diam di tempat lebih dari 15 menit dan tidak ada kejelasan kapan berangkat. Yana yang coba memberikan penjelasan mengenai keterlambatan keberangkatan menjadi sasaran amarah Azlaini.
Dalam prarekonstruksi pada Selasa, 29 Oktober 2013, Azlaini yang diperankan oleh seorang perempuan menampar Yana dengan tangan kirinya. Pihak Garuda memiliki foto kejadian perkara dan visum atas penamparan. Diperkirakan dua bukti kuat itulah yang dipakai polisi untuk menjerat Azlaini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.