Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditantang Yusril Debat di Sidang MK, Apa Kata Nasdem?

Kompas.com - 21/01/2014, 14:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella enggan menanggapi pernyataan bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Yusril meminta Partai Nasdem mengajukan diri sebagai pihak terkait dan menyanggah gugatan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, cara tersebut lebih terhormat dibandingkan jika Nasdem hanya mengkritik melalui media.

Menurut Patrice, dengan mengeluarkan kritik di media, bukan berarti partainya kontra terhadap gugatan yang diajukan Yusril.

"Nasdem paham Yusril punya legal standing. Kami menghormati itu," kata Patrice saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2014).

Patrice mengatakan, gugatan yang diajukan Yusril merupakan domain dari MK. Namun, jika gugatan itu disetujui, implikasinya akan luas. Jadi, publik harus mengetahui gugatan tersebut. Menurut dia, Nasdem hanya berupaya menyampaikan kepada publik mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Pilpres yang diajukan Yusril. Publik, kata dia, harus tahu bahwa ada sebuah gugatan di MK yang dapat mengubah konstelasi politik apabila dikabulkan.

"Boleh, dong, kami memberikan pandangan kami kepada publik. Jadi publik juga bisa tahu, oh ada ya gugatan seperti itu. Begitu," kata Patrice.

Oleh karena itu, kata Patrice, sejauh ini Nasdem belum berniat mengajukan diri sebagai pihak terkait seperti yang disarankan Yusril. "Karena, persoalannya bukan di situ. Mau MK menerima atau menolak gugatan Yusril, kita tidak perlu reaktif juga," katanya.

Patrice juga mempertanyakan apa motivasi Yusril menyerang Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh dan Nasdem melalui akun Twitter-nya. Menurut dia, apa yang dilakukan Yusril tidak berbeda dengan apa yang dilakukan Nasdem melalui media massa.

Sebelumnya, Surya Paloh dan Partai Nasdem menyatakan keberatan dengan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril. Gugatan itu dinilai bukan untuk kepentingan bangsa, melainkan kepentingan segelintir orang atau kelompok. Apalagi, waktu penyelenggaraan pemilu yang sudah terjadwal dan tinggal tersisa dua bulan.

Dalam perbincangannya dengan wartawan, Senin (20/1/2014), Surya mengatakan, jika menjadi kepala negara, dia akan memanggil Ketua MK Hamdan Zoelva untuk mengingatkan gugatan yang diajukan Yusril. Cara yang digunakan Surya dan Nasdem dengan melontarkan pernyataan di media itu dinilai Yusril bukanlah cara terhormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com