"Saya lihat, Halius lupa, dia jadi job seeker (pencari kerja). Dia tidak mau meninggalkan Komjak, tapi juga mau mencoba peruntungan di DPR," kata Kamilov, Senin (20/1/2014), di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat.
Hari ini, Kamilov melaporkan Halius ke KPU atas dugaan pelanggaran administrasi. Kamilov menilai, apa yang dilakukan Halius tak menunjukkan sikap kepemimpinan. Seharusnya, kata dia, Halius mengundurkan diri jika memang ingin maju sebagai anggota DPR.
Selain ke KPU, Kamilov juga melaporkan Halius ke Badan Pengawas Pemilu karena tak mundur dari jabatannya meski telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Halius dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. UU itu, katanya, mengatur bahwa seorang bakal caleg harus mengundurkan diri dari kedudukannya di lembaga yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Ketika ditanya, mengapa laporan baru disampaikan setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Kamilov berdalih, dia dan anggota Komjak lainnya baru mengetahui bahwa Halius mencalonkan diri.
"Beliau selama ini tidak ada komunikasi dengan kami, khususnya dengan saya. Saya tahu ini (pencalonan Halius) dari media. Media padahal sudah mengingatkan, pengamat sudah mengingatkan. Tapi dia bertahan (tetap menjadi Ketua Komjak dan mencalonkan diri menjadi anggota DPR)," paparnya.
Menurutnya, Halius sengaja menyembunyikan informasi soal jabatannya di Komjak. Dalam daftar riwayat hidup yang menjadi syarat pencalonan, Halius tak mencantumkan jabatannya saat ini. Ia hanya menuliskan "Ketua Kejaksaan RI".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.