Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Panjang untuk Korupsi ESDM

Kompas.com - 17/01/2014, 18:12 WIB

Oleh: Budiman Tanuredjo

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebagai tersangka korupsi di Kementerian ESDM. KPK menjerat Waryono dengan pasal gratifikasi.

Ditemukannya uang 200.000 dollar AS di ruangan kerja Sekjen Kementerian ESDM adalah bukti awal. Apalagi, nomor uang dollar AS yang ditemukan di ruang kerja ESDM itu ternyata berurutan dengan uang yang ditemukan penyidik KPK di rumah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi ditangkap KPK di rumahnya setelah menerima suap dari komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaja.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, uang 200.000 dollar AS itu pernah ditanyakan kepada Waryono, tetapi Waryono tidak bisa menjelaskan asal-muasal uang tersebut. Johan pun mengatakan, Waryono bukanlah tersangka terakhir. Saat diperiksa KPK, pihak ESDM sempat menjelaskan bahwa uang 200.000 dollar AS itu adalah dana operasional Kementerian ESDM.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Waryono, KPK juga menggeledah ruangan kerja dan rumah tiga anggota Komisi VII DPR, yakni Zainuddin Amali (Partai Golkar), Sutan Bhatoegana (Partai Demokrat), dan Tri Yulianto (Partai Demokrat). ”Di sana diduga ada jejak-jejak tersangka,” kata Johan.

Langkah KPK mengembangkan penyelidikan dan menetapkan Waryono sebagai tersangka patut diapresiasi. Seperti yang dikatakan petinggi KPK, pengusutan korupsi di ESDM ibarat sebuah permainan panjang yang membutuhkan energi luar biasa. Korupsi di ESDM sudah lama dibicarakan dan didiskusikan serta diidentifikasi.

Pada waktu Orde Baru, kita masih ingat bagaimana para petinggi Pertamina kala itu, seperti Ibnu Sutowo dan Tahir, mampu mengumpulkan uang yang disimpan di luar negeri. Pemerintah Indonesia menggugat kepemilikan uang yang diklaim milik Kartika Thahir yang disimpan di sebuah bank di Singapura. Pola mafia migas diyakini masih berjalan sampai sekarang.

Permainan panjang KPK patut didukung. KPK tidak boleh kalah dengan para mafia migas yang telah lebih dahulu ”membeli” elite politik negeri ini agar para mafia tetap aman merampok uang negara. Kekuatan masyarakat sipil serta para ahli bisnis minyak dan gas harus berada di belakang KPK untuk menghadapi permainan panjang memerangi bisnis minyak.

Kasus Rudi Rubiandini dan Waryono hanya pintu masuk untuk membedah kolusi dalam bisnis migas di Tanah Air. Kita pun masih berharap Rudi mau menjadi justice collaborator untuk membuka segala permainan di dalam bisnis migas. Jika Rudi mau menjadi justice collaborator, persepsi buruk publik terhadap Rudi mungkin bisa segera berubah. Rudi sebenarnya punya modal sosial. Ia dikenal sebagai dosen teladan, tetapi terjerumus dalam sistem birokrasi yang tamak.

Seperti dikatakan Rudi seusai persidangan, dia mengaku menerima gratifikasi, tetapi gratifikasi itu diserahkannya kepada pihak lain yang memintanya, Kini, saatnya Rudi membuka siapa peminta gratifikasi kepadanya itu. Barang siapa yang menikmati uang hasil korupsi, dia juga bisa dijerat dalam pasal-pasal korupsi.

Sebagai penerima gratifikasi, Rudi memang bisa dipersalahkan. Namun, ruang tetap terbuka bagi Rudi untuk berkontribusi kepada bangsa ini dengan membuka semuanya permainan para mafia di sektor migas.

budiman.tanuredjo@kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com