Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kembali Sita Dua Harley-Davidson

Kompas.com - 17/01/2014, 16:38 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menyita dua sepeda motor Harley-Davidson milik Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo.

"Siang ini kami menemukan dua unit Harley-Davidson milik Langen dan masih dalam perjalanan (menuju Bareskrim Polri)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (17/1/2014).

Arief mengatakan, cara pemberian motor itu diduga menggunakan cara yang sama, yakni dengan berusaha dikaburkan atau masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang. Namun, dia mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah barang yang diduga gratifikasi itu dari Hery Liwoto atau bukan.

"Kami masih mendalami apakah Harley itu diberikan oleh Hery Liwoto atau bukan. Kami berharap bisa mengungkap lebih luas," katanya.

Arief mengaku belum mendalami adanya keterkaitan dengan kasus sama yang menjerat pejabat Bea dan Cukai sebelumnya, yakni Heru Sulastyono, karena sepeda motor tersebut dibawa dari Pontianak ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok di mana Heru bertugas sebagai Kasubdit Eskpor di Kantor Bea dan Cukai Pusat.

"Apakah ada kaitannya dengan Heru Sulastyono, kita akan mendalami periodenya. Kita cari pembuktian kenapa terjadi," katanya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu unit Harley-Davidson milik Langen Projo yang diberikan oleh importir PT Kencana Lestari Hery Liwoto untuk "memuluskan" aksi ekspor-impor.

Penyidikan tersebut bermula dari transaksi keuangan mencurigakan oleh PPATK. Ketika dikembangkan, diperoleh data-data informasi dan fakta atas nama Syafruddin, PNS Bea dan Cukai yang pada waktu itu Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Pontianak 2010.

Syafrudin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau karena kasus korupsi serta pungutan liar dan sekarang dalam proses penyidikan.

Arief melanjutkan, dari pengembangan Syafrudin, diperoleh transaksi mencurigakan atas nama Ratiman, yakni orang yang bekerja di rumah Syafrudin sebagai pembantu sopir atau kernet. Ratiman memiliki uang dengan jumlah yang banyak dalam rekeningnya.

Dari pengembangan Ratiman, penyidik memperoleh informasi seseorang yang bernama Hery Liwoto, importir PT Kencana Lestari.

"Dari rekening Hery Liwoto dalam bekecimpung di kegiatan ekspor-impor, ada transaksi pembelian Harley-Davidson di PT Mabua Indonesia," katanya.

Arief menyebutkan, rincian pemesanan dan pembayaran Harley-Davidson di antaranya pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, 22 November 2010 Rp 200 juta, 23 November 2010 Rp 18 juta, dan 23 November 2010 Rp 82 juta.

"Transaksi ada semua tanggal 27 September, beberapa kali total Rp 320 juta, pembelian dengan uang Hery Liwoto," katanya.

Namun, dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Langen, tetapi Yudo Patriotomo, yakni adik ipar Langen Projo.

"Dari Yudho, Harley di antar ke rumah Langen Projo. Heri Liwoto membayar Harley diatasnamakan Yudho Patriotomo," katanya.

Dipilih Yudo, lanjut dia, karena Yudo adalah karyawan Hery Liwoto yang dipekerjakan sejak 2009 dan dititipkan kepada Hery.

Setelah mengetahui adanya pergerakan penyidik, motor tersebut dijual kepada Koko alias Dery, kemudian dijual kembali kepada Deny, kakak Koko, dan pemilik terakhir, yakni Edwin.

Saat ini, motor Harley-Davidson sudah disita penyidik Tipideksus Bareskrim Polri. Penyidik juga sudah menyita telepon seluler dan uang senilai 10.000 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS di atas lemari di rumah Langen di Jalan Mesjid IA Nomor 16 RT 002 RW 002, Pondok Gede, Jawa Barat.

Langen Projo pernah menjabat sebagai Kepala Pelayanan dan Pengawasan (P2) Bea dan Cukai Entikong tipe A4 Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Barat dari 9 Juli 2008 sampai Januari 2011, serta Kabid P2 Penindakan dan Penyidikan Kanwil Riau dan Sumbar dari Mei 2012 sampai sekarang.

Atas perbuatannya, Langen dan Hery terancam dikenai Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor serta Pasal 11, Pasal 12 A, dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga terancam Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com