"Dari Yudho, Harley di antar ke rumah Langen Projo. Heri Liwoto membayar Harley diatasnamakan Yudho Patriotomo," katanya.
Dipilih Yudo, lanjut dia, karena Yudo adalah karyawan Hery Liwoto yang dipekerjakan sejak 2009 dan dititipkan kepada Hery.
Setelah mengetahui adanya pergerakan penyidik, motor tersebut dijual kepada Koko alias Dery, kemudian dijual kembali kepada Deny, kakak Koko, dan pemilik terakhir, yakni Edwin.
Saat ini, motor Harley-Davidson sudah disita penyidik Tipideksus Bareskrim Polri. Penyidik juga sudah menyita telepon seluler dan uang senilai 10.000 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS di atas lemari di rumah Langen di Jalan Mesjid IA Nomor 16 RT 002 RW 002, Pondok Gede, Jawa Barat.
Langen Projo pernah menjabat sebagai Kepala Pelayanan dan Pengawasan (P2) Bea dan Cukai Entikong tipe A4 Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Barat dari 9 Juli 2008 sampai Januari 2011, serta Kabid P2 Penindakan dan Penyidikan Kanwil Riau dan Sumbar dari Mei 2012 sampai sekarang.
Atas perbuatannya, Langen dan Hery terancam dikenai Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor serta Pasal 11, Pasal 12 A, dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga terancam Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.