JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menyita dua sepeda motor Harley-Davidson milik Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo.
"Siang ini kami menemukan dua unit Harley-Davidson milik Langen dan masih dalam perjalanan (menuju Bareskrim Polri)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (17/1/2014).
Arief mengatakan, cara pemberian motor itu diduga menggunakan cara yang sama, yakni dengan berusaha dikaburkan atau masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang. Namun, dia mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah barang yang diduga gratifikasi itu dari Hery Liwoto atau bukan.
"Kami masih mendalami apakah Harley itu diberikan oleh Hery Liwoto atau bukan. Kami berharap bisa mengungkap lebih luas," katanya.
Arief mengaku belum mendalami adanya keterkaitan dengan kasus sama yang menjerat pejabat Bea dan Cukai sebelumnya, yakni Heru Sulastyono, karena sepeda motor tersebut dibawa dari Pontianak ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok di mana Heru bertugas sebagai Kasubdit Eskpor di Kantor Bea dan Cukai Pusat.
"Apakah ada kaitannya dengan Heru Sulastyono, kita akan mendalami periodenya. Kita cari pembuktian kenapa terjadi," katanya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu unit Harley-Davidson milik Langen Projo yang diberikan oleh importir PT Kencana Lestari Hery Liwoto untuk "memuluskan" aksi ekspor-impor.
Penyidikan tersebut bermula dari transaksi keuangan mencurigakan oleh PPATK. Ketika dikembangkan, diperoleh data-data informasi dan fakta atas nama Syafruddin, PNS Bea dan Cukai yang pada waktu itu Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Pontianak 2010.
Syafrudin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau karena kasus korupsi serta pungutan liar dan sekarang dalam proses penyidikan.
Arief melanjutkan, dari pengembangan Syafrudin, diperoleh transaksi mencurigakan atas nama Ratiman, yakni orang yang bekerja di rumah Syafrudin sebagai pembantu sopir atau kernet. Ratiman memiliki uang dengan jumlah yang banyak dalam rekeningnya.
Dari pengembangan Ratiman, penyidik memperoleh informasi seseorang yang bernama Hery Liwoto, importir PT Kencana Lestari.
"Dari rekening Hery Liwoto dalam bekecimpung di kegiatan ekspor-impor, ada transaksi pembelian Harley-Davidson di PT Mabua Indonesia," katanya.
Arief menyebutkan, rincian pemesanan dan pembayaran Harley-Davidson di antaranya pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, 22 November 2010 Rp 200 juta, 23 November 2010 Rp 18 juta, dan 23 November 2010 Rp 82 juta.
"Transaksi ada semua tanggal 27 September, beberapa kali total Rp 320 juta, pembelian dengan uang Hery Liwoto," katanya.
Namun, dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Langen, tetapi Yudo Patriotomo, yakni adik ipar Langen Projo.