Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Suap Harley Davidson

Kompas.com - 16/01/2014, 17:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat Langen Prodjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap motor Harley Davidson.

"Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Langen Prodjo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Selain Langen, Arief mengatakan, penyidik juga menetapkan pemilik perusahaan impor atau ekspedisi PT Kencana Lestari, Hery Liwoto, sebagai tersangka. Hery diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada Langen. Keduanya saat ini masih diperiksa oleh penyidik di Mabes Polri.

Arief menambahkan, terungkapnya kasus suap itu bermula dari adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan milik PNS Bea Cukai, Syafruddin, yang diduga berasal dari Hery Liwoto.

Saat ini, Syafruddin telah ditahan Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi lain. Penyidik menemukan adanya transaksi pembelian motor Harley Davidson oleh Hery Liwoto senilai Rp 320 juta pada 2010.

Motor dengan nomor polisi B 6918 PQN tersebut merupakan milik Langen Prodjo. Namun, BPKB motor tersebut atas nama Yudo Patriotomo, adik ipar Langen. Motor itu kemudian dijual.

"Motor Harley itu sudah dijual Langen kepada Edwin melalui tangan Deny. Jadi motor itu disita dari Edwin," katanya.

Keduanya diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A, dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Selain itu, keduanya juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com