JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat Langen Prodjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap motor Harley Davidson.
"Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Langen Prodjo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Selain Langen, Arief mengatakan, penyidik juga menetapkan pemilik perusahaan impor atau ekspedisi PT Kencana Lestari, Hery Liwoto, sebagai tersangka. Hery diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada Langen. Keduanya saat ini masih diperiksa oleh penyidik di Mabes Polri.
Arief menambahkan, terungkapnya kasus suap itu bermula dari adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan milik PNS Bea Cukai, Syafruddin, yang diduga berasal dari Hery Liwoto.
Saat ini, Syafruddin telah ditahan Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi lain. Penyidik menemukan adanya transaksi pembelian motor Harley Davidson oleh Hery Liwoto senilai Rp 320 juta pada 2010.
Motor dengan nomor polisi B 6918 PQN tersebut merupakan milik Langen Prodjo. Namun, BPKB motor tersebut atas nama Yudo Patriotomo, adik ipar Langen. Motor itu kemudian dijual.
"Motor Harley itu sudah dijual Langen kepada Edwin melalui tangan Deny. Jadi motor itu disita dari Edwin," katanya.
Keduanya diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A, dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Selain itu, keduanya juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.