Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: "Nyaleg", Ketua Komisi Kejaksaan Harus Mundur

Kompas.com - 16/01/2014, 10:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah diketahui mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2014. Wakil Ketua Komisi III DPR Al-Muzzammil Yusuf mengatakan, tak etis bila Halius tetap menduduki jabatannya. Ia harus tetap independen.

"Dia harus mundur. Sebagai pengawas lembaga negara seperti kejaksaan, Komisi Kejaksaan harus tetap independen," ujar Muzzammil saat dihubungi pada Kamis (16/1/2014).

Jika tak segera mundur, Muzammil mengatakan, DPR akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera memberhentikannya secara tidak terhormat. Komisi Kejaksaan berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selain itu, kata Muzammil, motif Halius yang tidak secara terbuka menyatakan pencalonannya sebagai anggota legislatif patut dicurigai. "Apa yang bersangkutan untung-untungan? Kalau tidak dapat caleg, jadi bisa kembali menjabat. Tidak bisa seperti itu seharusnya," ucap Muzzammil.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mempertanyakan pengawasan internal di Komisi Kejaksaan yang tidak membuka hal ini. Menurut dia, seharusnya Komisi Kejaksaan sudah lama mengetahui Halius maju sebagai caleg. Apalagi, katanya, Halius sudah lolos verifikasi dan masuk ke dalam daftar caleg tetap (DCT). Selain itu, katanya, proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menunjukkan kelemahan. Dari tahun ke tahun KPU dinilai selalu kebobolan para pegawai negeri sipil atau pegawai BUMN dan BUMD yang maju sebagai caleg, meski belum mundur dari jabatannya.

"Peristiwa ini akan menjadi pelajaran untuk KPU untuk kembali memeriksa kelengkapan surat pengunduran diri PNS atau pejabat di BUMN dan BUMD," katanya.

Pencalonan Halius ini terkuak ke media setelah salah satu anggota Komjak, Kamilov Sanaga, mempersoalkannya ke media massa. Kamilov membuka pencalonan Halius sebagai caleg dari PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Sumatera Barat I setelah sempat terlibat perseteruan dengan Halius dalam sebuah diskusi. Karena tersinggung, Halius kemudian menonaktifkan Kamilov dari tugasnya sebelum mendapat surat panggilan sidang Majelis Kode Etik Komisi Kejaksaan.

Dalam keterangan kepada wartawan, Kamilov menuding Halius Hosein telah melanggar kode etik, komitmen, sumpah Komisi Kejaksaan RI, serta pakta integritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com