"Dia harus mundur. Sebagai pengawas lembaga negara seperti kejaksaan, Komisi Kejaksaan harus tetap independen," ujar Muzzammil saat dihubungi pada Kamis (16/1/2014).
Jika tak segera mundur, Muzammil mengatakan, DPR akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera memberhentikannya secara tidak terhormat. Komisi Kejaksaan berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, kata Muzammil, motif Halius yang tidak secara terbuka menyatakan pencalonannya sebagai anggota legislatif patut dicurigai. "Apa yang bersangkutan untung-untungan? Kalau tidak dapat caleg, jadi bisa kembali menjabat. Tidak bisa seperti itu seharusnya," ucap Muzzammil.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mempertanyakan pengawasan internal di Komisi Kejaksaan yang tidak membuka hal ini. Menurut dia, seharusnya Komisi Kejaksaan sudah lama mengetahui Halius maju sebagai caleg. Apalagi, katanya, Halius sudah lolos verifikasi dan masuk ke dalam daftar caleg tetap (DCT). Selain itu, katanya, proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menunjukkan kelemahan. Dari tahun ke tahun KPU dinilai selalu kebobolan para pegawai negeri sipil atau pegawai BUMN dan BUMD yang maju sebagai caleg, meski belum mundur dari jabatannya.
"Peristiwa ini akan menjadi pelajaran untuk KPU untuk kembali memeriksa kelengkapan surat pengunduran diri PNS atau pejabat di BUMN dan BUMD," katanya.
Pencalonan Halius ini terkuak ke media setelah salah satu anggota Komjak, Kamilov Sanaga, mempersoalkannya ke media massa. Kamilov membuka pencalonan Halius sebagai caleg dari PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Sumatera Barat I setelah sempat terlibat perseteruan dengan Halius dalam sebuah diskusi. Karena tersinggung, Halius kemudian menonaktifkan Kamilov dari tugasnya sebelum mendapat surat panggilan sidang Majelis Kode Etik Komisi Kejaksaan.
Dalam keterangan kepada wartawan, Kamilov menuding Halius Hosein telah melanggar kode etik, komitmen, sumpah Komisi Kejaksaan RI, serta pakta integritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.