JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/1/2014).
Rachmat akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin.
Saat memenuhi panggilan pemeriksaan pagi tadi, Rachmat mengaku tidak terlibat suap menyuap. Dia mengklaim tidak ada masalah terkait perizinan lokasi TPBU di Desa Antajaya tersebut. Rachmat mengaku mengeluarkan izin pembangunan TPBU di daerah itu setelah melalui analisis dari tim teknis yang dibentuknya.
“Bupati yang mengeluarkan izin tetapi melalui analisis-analisis, dan tim teknis yang dibentuk oleh bupati sendiri. Ini tidak ada masalah, yang bermasalah itu saya tegaskan bukan proses perizinannya. Ada hal-hal di luar kewenangan saya, yang ternyata melakukan pelanggaran,” kata Rachmat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya, Rachmat diperiksa dalam kasus ini untuk lima tersangka selain Syahrul. Kelima tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, dan Nana Supriatna. Adapun Iyus telah meninggal dunia.
Mereka diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum untuk PT Garindo. Selaku Bupati Bogor, Rachmat memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lokasi taman pemakaman bukan umum yang diajukan PT Garindo Perkasa tersebut.
Rachmat juga mengaku pernah menerima layanan pesan singkat (SMS) dari Iyus. Pesan singkat tersebut berisi permintaan tolong agar dia menandatangani izin lokasi taman pemakaman bukan umum untuk PT Garindo Perkasa.
Atas SMS dari Iyus itu, Rachmat mengaku hanya menanggapinya dengan menjawab, "Mangga (silakan)." Menurutnya, jawaban itu berarti mempersilakan Iyus memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.