Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Peningkatan Insentif Dokter Sudah Luar Biasa

Kompas.com - 08/01/2014, 12:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan bahwa peningkatan insentif untuk para dokter sudah luar biasa seiring dengan diberlakukannya jaminan kesehatan nasional (JKN).

Nafsiah menilai ada kesalahpahaman di masyarakat sehingga menganggap metode pembayaran pelayanan kesehatan berupa kapitasi justru tidak menguntungkan para dokter. Padahal, dengan kapitasi, dokter tidak perlu lagi mengumpulkan banyak pasien seperti fee for services. Tarif kapitasi dihitung berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

“Dukungan untuk para dokter itu ada salah paham. Sangkanya terlalu kecil. Mungkin kecil atau besar, tapi begini, itu sudah ditingkatkan. Kalau Jamkesmas itu Rp 1.000, kapitasinya ini ya Rp 1.000 per orang, per bulan,” kata Nafsiah sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Menurut Nafsiah, untuk JKN yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 tersebut, tarif kapitasi sudah ditingkatkan. Untuk dokter Puksesmas, tarifnya Rp 3.000 sampai Rp 6.000 per peserta JKN, sementara untuk dokter swasta, katanya, dinaikkan menjadi Rp 8.000-Rp 10.000 per orang per bulan. “Jadi peningkatannya sudah luar biasa,” tambah Nafsiah.

Lebih jauh Nafsiah menggambarkan keuntungan metode pembayaran kapitasi tersebut. Metode ini mendorong agar dokter dan rumah sakit menekan jumlah orang sakit. Semakin sedikit orang sakit, menurut Nafsiah, biaya yang dikeluarkan dokter atau rumah sakit akan semakin kecil.

“Misalnya satu puskesmas, atau satu dokter yang berjejaring bertanggung jawab untuk 10.000 penduduk. Katakanlah dia dapat Rp 5.000 per orang per bulan, maka untuk 10.000 penduduk, dia dapat Rp 50 juta per bulan untuk biaya itu,” tutur Nafsiah.

Sementara untuk biaya obat-obatan, lanjut Nafsiah, masih ditanggung pemerintah. “Gaji masih dari pemerintah, begitu juga biaya operasional masih ada BOK, tetapi dana ini tidak bisa dikatakan sekian untuk dokter ini, sekian untuk dokter ini karena masing-masing puskesmas beda. Ada yang dokternya satu, dua, ada yang dokter giginya tiga, ada yang tidak ada dokter giginya. Ada yang ada perawatnya empat, ada yang tiga, tidak bisa diatur semua dari Jakarta,” sambungnya.

Nafsiah juga mengungkapkan adanya kebingungan di puskesmas, terutama mengenai siapa yang boleh mengelola dana puskesmas. “Ketentuannya sebenarnya sudah ada, yaitu kalau puskesmas itu sudah berstatus BLUD (badan layanan umum daerah), maka dana itu dikelola sepenuhnya oleh puskesmas. Namun kalau dia belum berstatus BLUD, maka sesuai aturan dia harus masuk APBD dan oleh pemerintah daerah dikembalikan kepada puskesmas itu,” kata Nafsiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada kekhawatiran yang diungkapkan Ikatan Dokter Indonesia terkait pelaksanaan JKN. Salah satunya mengenai besaran pendapatan yang diterima dokter. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Zainal Abidin mengatakan, biaya kapitasi dan INA-CBG’s yang terlalu kecil berisiko menyebabkan dokter tekor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com