JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, Anas Urbaningrum. Surat itu dikirim seorang kurir ke rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2013).
"Surat panggilan kedua. Karena hari ini dia ngga hadir," ujar Abdullah, kurir pengantar surat, saat mengantar surat di kediaman Anas, Selasa (7/1/2013).
Abdullah tidak menyebutkan kapan Anas diminta hadir pada panggilan kedua. Ia hanya mengatakan, waktu panggilan tertera di surat tersebut.
Hari ini Anas tidak memenuhi panggilan pertama KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengingatkan Anas Urbaningrum untuk tidak mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Jika mangkir sekali lagi, kata Abraham, Anas akan dipanggil paksa dan langsung ditahan. Anas menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.