Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Panggilan KPK, Anas Bantah Takut Ditahan

Kompas.com - 07/01/2014, 11:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak berniat menghindari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma’mun Murod. Ia membantah Anas takut ditahan KPK sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Selasa (7/1/2014) ini.

"Tidak ada urusannya dengan ditahan, kan itu kewenangan KPK untuk menahan Mas Anas," kata Ma’mun, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Ma’mun berbicara kepada media di Gedung KPK dengan didampingi loyalis Anas lainnya, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto.

Seperti diketahui, KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menurut Ma’mun, Anas enggan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini karena masih mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menyatakan dia sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas mempertanyakan yang dimaksud KPK dengan proyek lainnya tersebut.

"Mas Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di sprindiknya ada kata-kata Anas melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah terkait Hambalang dan proyek lainnya. Masalah kita di PPI menyoal proyek-proyek lainnya, ini tidak lazim pada sebuah sprindik,” kata Ma’mun.

Sejauh ini, menurut Ma’mun, KPK belum menjelaskan apa yang dimaksud dengan proyek lainnya yang diduga dikorupsi Anas tersebut. Pihak Anas pun akan meminta penjelasan itu kepada KPK sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK berikutnnya. Saat ditanya apakah Anas siap jika nanti dijemput paksa KPK, Ma’mun mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi masalah asalkan proses penjemputan paksa sesuai dengan undang-undang.

"Mas Anas kan punya hak untuk tidak datang dan itu dijamin undang-undang, dan konstitusi. Asal penjemputan paksanya jelas, dan ada aturannya, dan tidak melanggar hukum, dan juga termasuk soal proyek-proyek lainnya, KPK harus menjelaskan hal ini," sambung Ma’mun.

Panggilan pemeriksaan Anas hari ini merupakan yang kedua setelah Anas tidak memenuhi panggilan KPK pada 31 Juli 2013. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (6/1/2014), mengatakan bahwa KPK akan kembali memanggil Anas jika dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com