Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bebaskan Terdakwa Narkoba Korban Jebakan Polisi

Kompas.com - 07/01/2014, 06:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan Rudy Santoso, terdakwa kasus narkoba yang disebut menjadi korban jebakan oknum anggota polisi pada 2012 lalu. Putusan itu dimuat pada laman situs MA.

"Menyatakan terdakwa Rudy Santoso alias Rudy bin Soenoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa/penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," demikian bunyi putusan kasasi seperti dilansir dari web MA.

Putusan dibacakan pada 22 Oktober 2012 lalu dengan majelis kasasi Timur P Manurung sebagai ketua dan dua anggotanya Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro.

Rudy dijatuhi sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 1 Maret 2012 karena terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu seperti diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada 22 Mei 2012, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN.

Dalam proses hukumnya, sejak dalam penyidikan hingga kasasi, Rudy ditahan. Lebih dari satu tahun dia ditahan dan tidak dapat melakukan aktivitasnya mencari nafkah. Dalam putusan kasasi, dicatat, Rudy ditahan sejak 8 Agustus 2011 hingga putusan kasasinya dibacakan, yaitu 22 Oktober 2012.

Penahanan terhadapnya itu bermula saat ia ditangkap penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur di kamar kosnya pada 7 Agustus 2011. Barang bukti 0,2 gram shabu-shabu dalam plastik seberat 0,2 gram diamankan pihak kepolisian. Penangkapan Rudy, konon atas laporan warga yang menyatakan Rudy kerap melakukan pesta narkoba di kamarnya.

Penyidik menuduh Rudy membuang dengan meyiram shabu-shabu tersebut ke dalam kloset kamar mandi kosnya saat penyidik datang menggrebek. Dalam penggrebakan, Rudy dipaksa mengambil kembali, shabu-shabu yang disimpan dalam plastik itu.

Dalam memori kasasinya, Rudi menyatakan merasa dijebak oleh pihak kepolisian. Menurutnya, dalam sidang di PN Surabaya, ada kesaksian bahwa saat kosnya digeledah, ada seorang perempuan bernama Susi meninggalkan kamar tersebut. Tetapi, polisi yang menggeledah tidak turut menangkap Susi. Padahal, jika memang kerap terjadi pesta narkoba, seharusnya semua orang yang ada saat penggerebekan turut dimintai keterangan.

Di sisi lain, saksi meringankan menyatakan, sebelum penggrebekan itu tidak ada perempuan yang masuk ke kamar kos Rudy.

"Argumentasi terdakwa tentang Susi yang datang dan kemudian masuk ke kamar mandi dengan alasan buang air, dan sesaat kemudian kamar kos terdakwa tersebut langsung digrebek oleh empat orang polisi, menjadi dapat dibenarkan adalah suatu rekayasa penyidik polisi untuk menjebak perkara dalam peristiwa tersebut," kata bunyi putusan itu.

Dalam persidangan di tingkat pertama, polisi menyatakan Rudy menyiram air ke kloset untuk menghilangkan barang bukti berupa shabu-shabu. Namun, fakta persidangan terungkap, Susi masuk dalam toilet kamar kos Rudy dan menyiram kloset, barang bukti justru ditemukan di balik, bukan di dalam lubang kloset.

Majelis kasasi menyatakan, dalam penyidikannya, polisi tidak mampu menghadirkan saksi lain yang menerangkan Rudy memang pengguna dan pengedar narkoba.

"Saksi polisi yang menangkap dan menggeledah terdakwa keterangannya seragam dan tidak didukung oleh keterangan saksi bukan petugas yang netral dan obyektif," demikian isi putusan.

Disiksa saat penyidikan

Rudy, dalam keterangannya di PN Surabaya mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan. Dia mengaku mendapat tekanan saat penyidikan.

Pengakuan Rudy itu dibantah oleh polisi yang memeriksanya, Sukamto dan Suroyo. Tetapi, di tingkat kasasi, pernyataan Rudy lah yang dinyatakan terbukti.

"Penyangkalan terdakwa dapat diterima dan dibenarkan karena didukung keterangan saksi ade charge (meringankan) Mutmainah. Saksi diberitahu terdakwa bahwa dirinya dijebak oleh perempuan yang baru ke luar dari kamar kos terdakwa," ungkap putusan.

Majelis menilai, dakwaan jaksa bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar narkoba tidak didukung bukti yang kuat. Pasalnya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan urin Rudy. Padahal prosedur itu seharusnya dilakukan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Karena keterangan saksi-saksi polisi tidak didukung alat bukti yang lain, maka tidak cukup bukti untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya," kata majelis kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com