"Penggunaan e-KTP tetap efektif 2014, tapi tanggalnya bisa saja kita geser. Untuk bisa efektif 100 persen itu masih bisalah kita (mundurkan). Sambil jalan saja (perekaman dan pencetakan e-KTP)," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Gamawan mengatakan, meski belum efektif sepenuhnya, e-KTP sudah diberlakukan untuk keperluan surat kependudukan. Namun, kata dia, jika ada penduduk atau lembaga yang tidak menggunakan e-KTP, mereka tidak akan diberi sanksi.
"Kalau yang belum, tidak apa, karena tidak ada sanksi," lanjutnya.
Nando (29), warga Bekasi, Jawa Barat, mengaku belum mendapat e-KTP. Padahal, kata dia, data kependudukannya sudah direkam sejak tiga bulan lalu. Dia mengatakan sudah mengecek ke kecamatan setempat, tetapi aparat yang berwenang mengatakan e-KTP miliknya belum ada.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 126 Tahun 2012 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, pemerintah menetapkan 31 Desember 2013 sebagai batas akhir pelayanan KTP non-elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.