Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/01/2014, 23:30 WIB

Tim Redaksi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
- Putusan pengadilan tinggi Jakarta yang memberatkan hukuman mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dinilai janggal. Jika benar, PT Indosat Tbk akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," ujar Alexander Rusli, Presdir & CEO Indosat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2013).

Sikap ini diambil setelah muncul informasi bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor telah menolak permohonan banding Indar Atmanto atas kasus kerja sama frekuensi 3G Indosat-IM2. Hakim justru menambah bobot hukuman dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Dari sisi putusan, Alex menganggap bahwa pemberatan hukuman ini justru menambah kejanggalan proses penegakan hukum kasus ini. Pengadilan seperti mengabaikan prinsip keadilan (Fair Trial) karena meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti.

Kesaksian dan pernyataan para pelaku industri seperti dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), maupun dari pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),

"Pihak Kemenkominfo telah menyampaikan surat sejak awal kepada Kejaksaan Agung bahwa model kerjasama bisnis ini sesuai dg amanah UU 36 tahun 99 tentang telekomunikasi, " ujarnya.

Kasus ini telah menyulut perhatian organisasi telekomunikasi internasional Global System for Mobile Communications Association (GSMA), dan International Telecommunication Union (ITU). Keduanya telah menyatakan bahwa model bisnis kerjasama Indosat dan IM2 adalah sah dan sesuai dengan peraturan yg ada.

Denny AK, selaku pelapor perkara ini justru divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti memeras Indosat. "Pada proses peradilan yg terjadi di Pengadilan Negeri Tipikor terlihat begitu gamblang bahwa pihak hakim tidak mengerti perkara," ungkapnya.

Selain materi putusan, Alex menyayangkan sikap Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Achmad Sobari, yang belum memberikan salinan putusan resmi kepada pemohon. Pihaknya justru tahu setelah membaca pernyataan Achmad di salah satu media massa.

"Bahwa pihak Indosat belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan hukuman denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Indar dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk.

Atas perbuatan tersebut Indar disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Indar dinilai majelis tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Indar dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti.

Sementara itu, PT IM2 dibebani membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun atas perkara tersebut. Pasalnya dianggap merugikan negara.

Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta. Dimana sebelumnya, Indar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menag: Tidak Boleh Ada Partai yang Mengklaim Paling NU

Menag: Tidak Boleh Ada Partai yang Mengklaim Paling NU

Nasional
DPR Diharap Minta Presiden Jokowi Jelaskan soal Data Intelijen Parpol

DPR Diharap Minta Presiden Jokowi Jelaskan soal Data Intelijen Parpol

Nasional
Jokowi: Di Jakarta Pohon Kurang, Kendaraan Banyak, Sehingga Banyak Orang Batuk-batuk

Jokowi: Di Jakarta Pohon Kurang, Kendaraan Banyak, Sehingga Banyak Orang Batuk-batuk

Nasional
Jokowi Dianggap Mengancam Demokrasi Jika Awasi Parpol Lewat Intelijen

Jokowi Dianggap Mengancam Demokrasi Jika Awasi Parpol Lewat Intelijen

Nasional
Alasan Lemhannas Getol Usulkan Pembentukan Angkatan Siber di TNI

Alasan Lemhannas Getol Usulkan Pembentukan Angkatan Siber di TNI

Nasional
Bawaslu Teken MoU dengan Tiktok soal Penanganan Konten Disinformasi Pemilu 2024

Bawaslu Teken MoU dengan Tiktok soal Penanganan Konten Disinformasi Pemilu 2024

Nasional
Jokowi Diminta Gunakan Intelijen Lawan Musuh Negara, Bukan Awasi Parpol

Jokowi Diminta Gunakan Intelijen Lawan Musuh Negara, Bukan Awasi Parpol

Nasional
Emirsyah Satar Didakwa Rugikan PT Garuda Indonesia Sebesar 609 Juta Dollar AS

Emirsyah Satar Didakwa Rugikan PT Garuda Indonesia Sebesar 609 Juta Dollar AS

Nasional
Zulhas Bagi-bagi Duit ke Nelayan, Bawaslu: Pejabat Dilarang Untungkan Parpol Tertentu

Zulhas Bagi-bagi Duit ke Nelayan, Bawaslu: Pejabat Dilarang Untungkan Parpol Tertentu

Nasional
Singgung Kenaikan Harga Beras, Jokowi Sebut soal Kekeringan hingga Krisis Pangan

Singgung Kenaikan Harga Beras, Jokowi Sebut soal Kekeringan hingga Krisis Pangan

Nasional
Polri Ungkap Peranan Selebgram Nur Utami dalam Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Polri Ungkap Peranan Selebgram Nur Utami dalam Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Bawaslu: Kepala Daerah PDI-P Ajak Nyoblos Ganjar Patut Diduga Langgar UU Pemilu

Bawaslu: Kepala Daerah PDI-P Ajak Nyoblos Ganjar Patut Diduga Langgar UU Pemilu

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 7 Miliar dari Selebram yang Terjaring Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 7 Miliar dari Selebram yang Terjaring Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Ombudsman Minta Pemerintah Serius Kendalikan Harga Beras Cegah 'Digoreng' di Tahun Politik

Ombudsman Minta Pemerintah Serius Kendalikan Harga Beras Cegah "Digoreng" di Tahun Politik

Nasional
Persyaratan Sudah 85 Persen, Koalisi Perubahan Bertekad Jadi Pendaftar Capres-Cawapres Pertama ke KPU

Persyaratan Sudah 85 Persen, Koalisi Perubahan Bertekad Jadi Pendaftar Capres-Cawapres Pertama ke KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com