Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pernyataan Kapolri Soal Buku Ba'asyir, Propaganda!"

Kompas.com - 04/01/2014, 00:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jendral Sutarman mengatakan buku Tadzqirah karya Abu Bakar Ba'asyir menjadi legalitas bagi para pelaku terorisme di Indonesia. Pernyataan itu dinilai hanya upaya membuat masyarakat antipati terhadap dakwah yang selama ini dilakukan Ba'asyir.

"Itu black propaganda, upaya membuat maasyarakat apriori terhdap dakwa ustaz Abu Bakar Ba'asyir," kata juru bicara Jama'ah Ansharut Tauhid, Nanang Ainur Rofiq, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (3/1/2014).

Nanang mengatakan Tadzqirah merupakan buku berisi nasihat dan peringatan kepada penguasa Indonesia untuk menjalankan pemerintahan sesuai syariat Islam. Buku tersebut sudah beredar sejak 2012.

Selama ini, kata Nanang, JAT selalu memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendiskusikan kandungan buku tersebut. Karenanya, dia berpendapat pernyataan Kapolri soal buku itu merupakan tindakan menghasut.

"Ini merupakan bagian dari manajemen konflik yang sengaja dilakukan para pejabat negara untuk mempertahankan kekuasaannya," kecam Nanang.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan buku tersebut menjadi salah satu penyebab maraknya aksi perampokan terhadap bank dan toko emas oleh teroris. Buku tersebut, kata dia, melegalkan teroris merampok untuk mencari dana bagi aksi teroris.

Menurut Sutarman, semula para teroris ragu merampok untuk pengumpulan dana itu. Namun, buku Ba'asyir meyakinkan mereka untuk melakukan hal itu.

"Ada bukunya Abu Bakar Ba'asyir,Tadzqirah, yang menyatakan bahwa merampok untuk kepentingan (terorisme) itu dihalalkan," kata Sutarman, Kamis (2/1/2014). "Yang mengatakan bahwa merampok untuk kepentingan itu dihalalkan itu ajaran dari mana? Itu yang harus kita pertanyakan," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com