Selanjutnya jaringan kekerabatan politik mempertemukan dunia politik dengan dunia usaha. Ini normal sejauh tak melanggar hukum karena tugas politisi adalah memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk ada di lingkungan dunia usaha. Namun, ketika kekerabatan politik tadi dimanfaatkan untuk mencapai tujuan dengan cara melanggar hukum (KKN), fenomena ini menjadi tidak normal.
Gejala sosial yang juga marak terjadi, pengusaha menjadi politisi. Langkah ini normal sejauh pengusaha mampu menjaga profesionalismenya. Ia menjadi tak normal ketika pengusaha setelah menjadi politisi memanfaatkan jaringan kekerabatan politiknya untuk mengawal kepentingan bisnisnya.
Gejala sosial lain adalah politisi merangkap jadi pengusaha meski dalam sehari-hari kegiatan usaha diserahkan kepada keluarganya. Sekali lagi tentu saja ini normal sejauh dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk berinvestasi dan upayanya tak melanggar aturan. Upaya ini menjadi tak normal ketika politisi memanfaatkan kekerabatan politik untuk memperoleh kemudahan dan melindungi kepentingan bisnisnya. Apalagi, jika upaya menjadi pengusaha ini hanya untuk melakukan pencucian uang agar harta yang banyak terkesan sebagai hasil jerih payahnya dalam bisnis. Padahal, ini hanya untuk menutupi keadaan sesungguhnya bahwa kekayaan yang dimiliki adalah hasil perbuatan melawan hukum (KKN).
Pergeseran nilaiSistem kekerabatan telah mengalami pergeseran nilai dalam konteks KKN. Sistem kekerabatan telah disalahgunakan sebagian anggota masyarakat. Sistem kekerabatan pada hakikatnya berdimensi sosial, tidak terkait dengan kepentingan pribadi karena sistem kekerabatan bertumpu pada satu keturunan dan adat atau nilai-nilai luhur. Dalam perkembangannya, masyarakat demi mencapai kepentingan pribadi memanfaatkan jaringan kekerabatan yang dimiliki dengan cara melanggar hukum (KKN).
Dalam konteks melawan korupsi, sistem kekerabatan perlu dikembalikan kepada arti sebenarnya. Pemimpin adat punya peran strategis menyadarkan masyarakat dengan memberi pencerahan bahwa sesungguhnya nilai-nilai kekerabatan itu luhur dan bertolak belakang dengan tindakan melanggar hukum, termasuk KKN.
Jaringan kekerabatan politik juga menjadi alat kepentingan ekonomi: dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis para politisi yang memiliki kepentingan bisnis atau politisi yang merangkap sebagai pebisnis. Akibatnya, konflik kepentingan antara dirinya sebagai politisi dan sebagai pengusaha tidak terhindarkan. Ini juga bermuara kepada KKN.
Perlu pengawasan ekstra oleh lembaga terkait dan masyarakat terhadap politisi yang merangkap sebagai pebisnis (meski dijalankan orang lain) atau kepada politisi yang punya jaringan bisnis. Pengalaman menunjukkan bahwa umumnya masyarakat Indonesia belum cakap bertindak profesional, belum cakap membedakan kepentingan dinas dan pribadi sehingga terjebak KKN.
Siswanto, Peneliti P2P LIPI