"Kecenderungan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu umumnya bersikap tidak netral dan berpihak terhadap peserta pemilu, terutama dalam pilkada," ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).
Dia menyebutkan, potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bermuara pada tahapan penanganan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pencoretan nama calon, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, dugaan penyuapan, netralitas, dan imparsialitas.
"Ketidakcermatan penetapan bakal pasangan calon sehingga mengakibatkan hilangnya hak-hak politik warga negara, juga merupakan bentuk-bentuk pelanggaran kode etik penyeleggara Pemilu," ujar Nur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.