Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ngada Jadi Tersangka, PAN Beberkan Pembelaan

Kompas.com - 31/12/2013, 14:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional masih belum bersikap soal penetapan kadernya, Marianus Sae, yang juga Bupati Ngada, sebagai tersangka kasus pemblokadean Bandara Turelelo Soa, NTT. PAN justru membela Marianus dan menjelaskan sejumlah alasan mengapa sang Bupati mendapat dukungan kuat dari masyarakat meski sudah muncul polemik aksi Marianus memblokade bandara.

"Tindakan memblokir bandara itu salah. Titik. Namun demikian, saya ingin menjelaskan beberapa fakta yang tidak banyak diketahui masyarakat," ujar Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo saat dihubungi, Selasa (31/12/2013).

Dradjad menjelaskan, Marianus sesungguhnya orang baik dan telah banyak berkorban untuk pembangunan Ngada. Bahkan, lanjut Dradjad, lahan Bandara Turelelo Soa adalah milik keluarga istri Marianus.

"Itu salah satu bukti komitmen Marianus membangun daerah dan menyejahterakan rakyatnya. Belum lagi langkah-langkah nyatanya membantu petani, bukan hanya dibiayai APBD, tapi juga dari aset pribadi dan keluarganya," kata Dradjad.

Mantan anggota DPR ini pun mengungkapkan, Marianus sangat didukung gereja dan rakyat karena pengabdiannya. Saat kasus ini mencuat, kata Dradjad, masyarakat malah hendak berunjuk rasa, tetapi dicegah oleh Marianus dan jajaran PAN. Marianus juga dikatakan bukan orang pertama yang memblokade bandara.

Selain itu, Dradjad juga melihat adanya perbedaan perlakuan atas kasus serupa dalam hal pemblokadean bandara. Dia mencatat, sepanjang tahun 2013, setidaknya ada tiga aksi pemblokadean bandara, yaitu di Bandara Polonia, Bandara Hang Nadim, hingga Bandara Soekarno-Hatta, oleh elemen buruh.

"Massa buruh ini tentu ada koordinatornya. Ternyata tidak ada proses hukum. Tahun-tahun sebelumnya juga ada beberapa kali kasus serupa," ucap Dradjad.

Dradjad menampik pihaknya membela Marianus. Dia mengakui tindakan rekannya itu salah. Namun, dia juga meminta publik untuk lebih bijak melihat situasinya.

Jadi tersangka

Marianus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2013). Hal ini dilakukan setelah tim penyidik Polres Ngada yang dibantu penyidik dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri memeriksa 15 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada pada pekan lalu.

Kapolda NTT Brigjen (Pol) Untung Yoga mengatakan, Bupati Ngada disangka melanggar Pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara. "Polisi masih akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk otoritas Bandara Turelelo Soa dan pihak Merpati Nusantara Airlines Kupang, sebagai saksi bagi tersangka," kata Kapolda.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com