Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeratan TPPU yang Mematikan bagi Koruptor

Kompas.com - 31/12/2013, 12:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membuat terobosan dengan gencar menerapkan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang pada kasus-kasus dugaan korupsi yang disidiknya. Tak tanggung-tanggung, lembaga antikorupsi itu menggunakan dua UU TPPU sekaligus, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meskipun masih ada pendapat hakim yang menilai jaksa KPK tak berwenang melakukan penuntutan kasus TPPU, jaksa KPK dapat membuktikan tuntutannya. Semua terdakwa yang dijerat TPPU divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebut saja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan kawannya Ahmad Fathanah, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, yang divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang.

Keempat orang itu dijatuhi hukuman berat dan hartanya yang dianggap terbukti berasal dari tindak pidana korupsi juga disita negara. Untuk mereka yang divonis pada 2013, yakni Luthfi, Fathanah, dan Djoko, lama hukumannya di atas 10 tahun penjara. Luthfi divonis 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus suap dan TPPU kuota impor daging sapi.

Sejumlah harta Luthfi berupa rumah maupun mobil disita untuk negara. Dalam kasus yang sama, Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sama halnya dengan Luthfi, harta Fathanah yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi juga disita negara.

Sementara itu, Djoko diperberat hukumannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Jenderal bintang dua yang tersangkut kasus korupsi simulator SIM ini pun diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 32 miliar subsider lima tahun kurungan seperti yang dituntut jaksa KPK. Belum lagi, harta Djoko yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi diperintahkan untuk disita negara.

Sayangnya, sebagian menilai penerapan TPPU oleh KPK belum kuat mencengkeram dalam kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah yang melibatkan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati. Kasus Wa Ode merupakan yang pertama kalinya bagi KPK menerapkan TPPU.  Akhir tahun lalu, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Wa Ode.

TPPU efektif miskinkan dan membuat koruptor jera

Ahli TPPU Yenti Garnasih menilai, penerapan TPPU oleh KPK efektif menimbulkan efek jera sekaligus untuk memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Yenti, dengan menerapkan TPPU, dua target utama KPK tercapai, yakni perampasan aset yang berujung pada pemiskinan, serta pemberatan hukuman pidana yang berujung pada terciptanya efek jera. "Ini menjerakan. Selain memiskinkan, tapi juga menjerakan karena tidak hanya korupsi, tapi juga TPPU. Terbukti kan pidananya di atas 10 tahun semua," ujar Yenti saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2013).

Dia mengungkapkan, dengan menggabungkan dua tindak pidana, yakni korupsi dan TPPU, majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak bisa main-main untuk menjatuhkan vonis rendah. Untuk ancaman TPPU nya saja, menurut Yenti, maksimal 20 tahun penjara. Belum lagi ancaman maksimal tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa.

"Pasal 3 TPPU saja misalnya, ancamannya maksimal 20 tahun penjara, lalu jika korupsinya juga maksimal 20 tahun penjara, tidak mungkin hukumannya di bawah 10 tahun. Ketika ada money laundering (pencucian uang), hakim enggak berani main-main karena melihat ancaman korupsinya berapa, lalu pencucian uangnya yang maksimal 20 tahun," tutur Yenti.

Tak cukup hanya mengandalkan Pasal 18

Yenti juga menilai, KPK tak cukup hanya mengandalkan penerapan Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan berupa penggantian yang kerugian negara.

"Kalau Pasal 18, kasus Angelina Sondakh kan tidak pakai TPPU, tapi pakai uang pengganti. Uang pengganti itu kalau tidak dibayarkan bisa diganti dengan pidana penjara. Artinya enggak miskin kan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com