Hingga saat ini, ia mengaku belum merespons somasi tersebut. Sri mengatakan, somasi dilayangkan tanpa surat kuasa dari Presiden SBY kepada Palmer. Somasi ini berkaitan dengan tulisan yang di-posting Sri Mulyono di Kompasiana, dengan judul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap". Palmer menyayangkan, Mulyono menggunakan kata "memerintahkan" dalam tulisannya.
"Saya tidak gentar, malah menunggu. Saya ingin membuka apakah ini benar perintah SBY atau bukan (penetapan tersangka Anas). Saya diminta klarifikasi, memberikan penjelasan, serta bukti-bukti. Kalau tidak, maka tanggal 8 Januari kata pengacaranya, Palmer, akan dibawa ke ranah hukum," kata Sri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2013).
Dalam tulisannya itu, Sri menulis bahwa SBY memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Anas Urbaningrum, saat itu Ketua Umum Partai Demokrat, lewat pidato di Jeddah, Arab Saudi.
"Saya punya bukti-buktinya berupa pemberitaan dari media online. Kata-kata Pak SBY dari pidatonya, yang intinya, 'Dari Tanah yang Mulia ini, saya mohon kepada KPK untuk memberikan konklusi dan tuntas terhadap kader-kader Demokrat yang dipandang bermasalah. Kalau dinyatakan salah, kami terima sebagai sebuah kesalahan. Kalau tidak salah, kenapa tidak salah?" kata Sri menirukan isi pidato SBY.
Ia menilai, kata-kata SBY itu merupakan perintah kepada KPK terkait status tersangka Anas. Namun, ia mengaku tak memiliki rekaman audio pidato tersebut. "Saya cari-cari belum ketemu, semoga nanti ketemu," katanya.
Saat ini, menurut dia, ada 20 pengacara yang siap mendampinginya jika memang keberatan dari pihak SBY berlanjut ke jalur hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.