Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Tolak Izin Pelantikan Hambit Bintih

Kompas.com - 27/12/2013, 18:17 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih yang diajukan DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada sejumlah alasan terhadap penolakan tersebut.

Pertama, Hambit menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Hambit berkaitan dengan pelantikannya sebagai bupati terpilih.

“Berdasarkan kasus yang ditangani KPK, Hambit merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan dengan suap yang juga berkaitan dengan kasus yang dibawa ke MK. Jadi tipikornya berkaitan betul dengan pemilihan kepala daerah,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Kemudian Hambit dinilai tidak mungkin akan menjalankan peraturan dan perundangan yang selurus-lurusnya seperti dalam sumpah jabatan yang akan dibacakan Hambit jika dilantik. Sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan itu, sesungguhnya dia sudah tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggaran negara. Bagaimana mungkin dia menjalankan peraturan dan perundangan selurus-lurusnya? Pasti tidak mungkin lagi,” terang Bambang.

Selain itu, menurut Bambang, jika tetap menjadi penyelenggara negara maka pemerintahannya tidak berjalan efektif. Pasalnya, Hambit telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (rutan) Guntur, Jakarta. Kasusnya pun tak lama lagi akan masuk ke persidangan.

“Walaupun kita tahu dia tidak bisa menjalankan fungsinya, dia pasti dibayar oleh negara. Itu pasti menimbulkan kerugian negara. Sudah dibayar, tidak efektif pula pemerintahannya,” katanya.

Kemudian, jika Hambit tetap dilantik, maka ada ketidakpercayaan masyarakat pada pimpinannya karena seorang tersangka kasus korupsi.

“Dalam kapasitas sebagai tersangka, ada cukup banyak hambatan yang memungkinkan dia tidak bisa menjalankan kewajiban hukumnya. Ini menyebabkan persoalan yang berkaitan dengan moral dan politik hukum,” ujarnya.

Alasan lainnya, KPK khawatir jika tetap dilantik maka Hambit akan menempatkan orang-orang pilihannya di pemerintahan Gunung Mas untuk kepentingan tertentu.

Bambang menjelaskan, KPK mendapatkan dua surat terkait izin pelantikan Hambit. Pertama, surat tebusan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 Desember 2013. Surat tersebut berisi keputusan Mendagri tentang pengangkatan Hambit. Kedua, surat pada 17 Desember 2013 dari DPRD Gunung Mas.

Surat itu berisi permohonan izin Hambit untuk menghadiri pelantikan pada 31 Desember 2013 pukul 10.00 di Aula Kemendagri, Jalan Merdeka Utara Nomor 78, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com