JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih yang diajukan DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada sejumlah alasan terhadap penolakan tersebut.
Pertama, Hambit menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Hambit berkaitan dengan pelantikannya sebagai bupati terpilih.
“Berdasarkan kasus yang ditangani KPK, Hambit merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan dengan suap yang juga berkaitan dengan kasus yang dibawa ke MK. Jadi tipikornya berkaitan betul dengan pemilihan kepala daerah,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Kemudian Hambit dinilai tidak mungkin akan menjalankan peraturan dan perundangan yang selurus-lurusnya seperti dalam sumpah jabatan yang akan dibacakan Hambit jika dilantik. Sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan itu, sesungguhnya dia sudah tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggaran negara. Bagaimana mungkin dia menjalankan peraturan dan perundangan selurus-lurusnya? Pasti tidak mungkin lagi,” terang Bambang.
Selain itu, menurut Bambang, jika tetap menjadi penyelenggara negara maka pemerintahannya tidak berjalan efektif. Pasalnya, Hambit telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (rutan) Guntur, Jakarta. Kasusnya pun tak lama lagi akan masuk ke persidangan.
“Walaupun kita tahu dia tidak bisa menjalankan fungsinya, dia pasti dibayar oleh negara. Itu pasti menimbulkan kerugian negara. Sudah dibayar, tidak efektif pula pemerintahannya,” katanya.
Kemudian, jika Hambit tetap dilantik, maka ada ketidakpercayaan masyarakat pada pimpinannya karena seorang tersangka kasus korupsi.
“Dalam kapasitas sebagai tersangka, ada cukup banyak hambatan yang memungkinkan dia tidak bisa menjalankan kewajiban hukumnya. Ini menyebabkan persoalan yang berkaitan dengan moral dan politik hukum,” ujarnya.
Alasan lainnya, KPK khawatir jika tetap dilantik maka Hambit akan menempatkan orang-orang pilihannya di pemerintahan Gunung Mas untuk kepentingan tertentu.
Bambang menjelaskan, KPK mendapatkan dua surat terkait izin pelantikan Hambit. Pertama, surat tebusan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 Desember 2013. Surat tersebut berisi keputusan Mendagri tentang pengangkatan Hambit. Kedua, surat pada 17 Desember 2013 dari DPRD Gunung Mas.
Surat itu berisi permohonan izin Hambit untuk menghadiri pelantikan pada 31 Desember 2013 pukul 10.00 di Aula Kemendagri, Jalan Merdeka Utara Nomor 78, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.