Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pelantikan Hambit, Mendagri Diharap Berani Terobos UU

Kompas.com - 27/12/2013, 16:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi harus berani menerobos Undang-undang terkait pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Mendagri tidak boleh terpaku dengan Undang-undang yang sudah ada.

"Pasalnya, Pelantikan ini bukan hanya masalah konteks administratif, tapi juga konteks demokrasi dan hukum tata negara," kata Abdullah saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (27/12/2013).

Menurutnya, pelantikan Hambit ini, jika dilaksanakan, akan bertentangan dengan nilai dan etika demokrasi yang ada. Pasalnya, masyarakat jelas-jelas tidak menginginkan seoang bupati yang sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, biaya demokrasi yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan suatu pemilukada, menurutnya tidaklah sedikit. Namun biaya itu kini harus sia-sia karena Bupati terpilih tidak bisa berbuat apa-apa karena berada di dalam jeruji besi.

"Jadi sudah habis dana banyak untuk pemilukada, tapi terhambat, bahkan tidak ada hasilnya kalau yang terpilih ada di dalam penjara" ujarnya.

Oleh karena itu, Abdullah menyarankan kemendagri untuk menggunakan alternatif lain. Alasan Kemendagri yang menggunakan Undang-undang itu, menurutnya sangat dipaksakan dan tidak dapat diterima.

"Sangat terlihat kalau Mendagri hanya berusaha menjalankan Undang-undang. Dia tahu kalau Hambit tidak bisa apa-apa di dalam penjara, tapi karena Undang-undang mengatur itu, jadi dia lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memenangkan Hambit dan pasangannya Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Atas perkara tersebut, Hambit pun menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Hanya saja, KPK menolak usulan pelantikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com