"Tanya saja ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau ke Gubernur Kalteng," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Gamawan sebalumnya mengatakan, pemerintah tetap akan melantik Hambit Bintih. Hal itu dilakukan untuk menghormati pilihan rakyat yang memenangkan Hambit Bintih.
"Melantik itu untuk menghormati pilihan rakyat," ujar Gamawan, Selasa (24/12/2013).
Gamawan mengatakan, pelantikan Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan, tempat yang bersangkutan mendekam saat ini, yaitu Rutan Pom Dam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Hanya, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan KPK. Namun, hingga kini, KPK belum memberi persetujuan itu.
KPK bahkan mengritik sikap ngotot pemerintah yang ingin melantik Hambit Bintih. Padahal, Selasa (31/12/2013) mendatang, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 yang kebetulan dijabat Hambit Bintih juga, habis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.
Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Ia kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.