"Saya mengusulkan alternatif usulan berupa penangguhan jenis penahanan. Apakah itu tahanan kota ya tahanan rumah," kata Firman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2013).
Dengan diubah statusnya menjadi tahanan kota, Atut bisa bebas bergerak dalam suatu kota atau wilayah tertentu, dalam hal ini adalah Banten. Sementara dengan menjadi tahanan rumah, Atut akan bebas bergerak hanya di lingkup sekitar rumahnya.
"Kita prioritaskan tahanan kota," ujarnya.
Firman berharap KPK mau menerima alternatif tersebut. Dengan begitu, tugas Atut sebagai Gubernur Banten tidak akan terganggu.
"Kita berharap koordinasi ini menjadi penting dalam menjalankan tugas Ibu Atut sebagai kepala daerah. Bagaimanapun beliau tetap kepala daerah sampai ditentukan status hukumnya sebagai terdakwa," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.