"Sudah, sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK RI, Senin (23/12/2013).
Apakah KPK menemukan transaksi mencurigakan dari LHA tersebut? "Ya, kalau ditahan berarti sudah siap," jawab Adnan.
Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Atut kali terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2006 atau tujuh tahun lalu. Saat itu, Ratu Atut tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 41,9 miliar. LHKPN itu dilaporkan ketika Atut menjabat sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012.
Ia tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 122 tanah dan bangunan senilai total Rp 19,16 miliar. Sejumlah tanah ataupun bangunan yang dimiliki Atut tersebar di Jakarta Barat, Bandung, Cirebon, Cianjur, Serang, dan Pandeglang. Kepemilikan tanah ini tercatat sebagai hasil perolehan sendiri.
Selain itu, kakak tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, ini memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya senilai total Rp 3,93 miliar. Atut tercatat memiliki 38 jenis kendaraan, baik motor maupun mobil.
Atut resmi ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.