"Tidak ada itu aliran dugaan korupsi kasus Ratu Atut yang ke Partai Golkar. Partai Golkar aman. Kasus Ratu Atut ini tidak akan memengaruhi Partai Golkar, karena memang kasus yang menjeratnya itu adalah masalah pribadi. Jika ada pengaruhnya, paling di tingkat lokal Provinsi Banten saja," kata Agung, yang juga menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, seusai menghadiri perayaan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), di Lapangan Karebosi, Makassar, Sabtu (21/12/2013).
"Partai Golkar tetap membantu Ratu Atut dengan memberikan pendampingan, yakni dalam bantuan hukum. Tapi jika sudah ada putusan inkracht dari pengadilan, Ratu Atut akan diberhentikan sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan," ujar Agung.
Atut ditahan
Ratu Atut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan seorang tersangka berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif tim penyidik KPK. Secara obyektif, menurut Johan, KPK berwenang menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang,” kata Johan di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, terkait alasan subyektif, Johan menguraikan beberapa hal. Penyidik bisa menahan tersangka jika yang bersangkutan dinilai berpotensi menghilangkan alat bukti, memengaruhi saksi-saksi, atau melarikan diri dari proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.