Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Buat Dua Peraturan soal Panel Ahli Calon Hakim MK

Kompas.com - 20/12/2013, 15:03 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) langsung menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dua peraturan komisi tentang panel ahli untuk menguji calon hakim konstitusi telah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

"Dua aturan itu sudah dibawa dan ditandatangani oleh Ketua (Ketua KY Suparman Marzuki) agar diundangkan dan menjadi lembar negara," kata Wakil Ketua KY Abbas Said, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Kedua aturan itu menunggu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin pada hari Senin (23/12/2013).

"Jadi yang pertama itu mengatur orang-orangnya, sementara yang kedua itu mengatur tentang tata cara panel ahli memilih hakim konstitusi," jelas Abbas.

Mantan hakim agung tersebut mengatakan, panel ahli ini bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada KY. Panel ahli tersebut, katanya, bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden sesuai prosedur yang ditetapkan aturan.

Berdasarkan aturan tersebut, panel ahli yang memiliki masa kerja tiga bulan itu terdiri dari tujuh orang yang satu orang diusulkan MA, satu orang diusulkan Presiden, dan satu orang diusulkan DPR. Sementara, empat orang lainnya dipilih oleh KY melalui rapat pleno berdasarkan usulan dari masyarakat. Syarat menjadi anggota panel ahli adalah minimal bergelar magister dan berusia di atas 50 tahun.

"Latar belakang keempat anggota yang dipilih KY itu adalah mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum," ujar Abbas.

Mengenai prosedur pemilihan hakim konstitusi, ia menjelaskan hal itu diatur dalam peraturan Nomor 10 Tahun 2013. Prosedur tersebut meliputi uji kualitas, uji kepribadian, dan wawancara secara terbuka. Prosedur tersebut juga harus selesai dalam kurun waktu 40 hari. Mengenai keputusan hakim konstitusi, panel ahli akan melakukan rapat pleno sebelum disampaikan kepada MA, Presiden, dan DPR.

Disetujui

Seperti diberitakan, DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi di dalam forum rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Keputusan tentang Perppu ini ini diambil setelah DPR menggelar pemungutan suara (voting).

Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK dilakukan oleh para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang). Total suara yang mendukung Perppu MK ini ialah 221 orang. Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat. Tiga orang anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini.

Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini. Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 orang anggota dewan menolak Perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com