"KPU harus lebih agresif dan kreatif. Jangan mentang-mentang tidak tercantum di UU, kemudian dia tidak melakukan kreativitas," kata Burhanuddin.
Ia menuturkan, dengan pelaporan pengeluaran dana kampanye itu, akan terlihat bagaimana cara caleg menggunakan dana kampanyenya, termasuk jika digunakan untuk menyuap pemilih. Pengaturan dana kampanye tersebut dapat membuat caleg lebih fokus berkampanye dengan mengedepankan program dan bukan politik uang.
Sebelumnya, KPU mengingatkan parpol peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
"Kami mengingatkan teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (3/12/2013) lalu.
Dalam laporan dana kampanye parpol, dilampirkan pula laporan dana kampanye caleg. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya.
Pelaporan dana kampanye ini, kata Ferry, penting untuk memastikan partai politik dalam menghimpun dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU.
Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yaitu sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya.