Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajibkan Saja Laporan Pengeluaran Dana Kampanye

Kompas.com - 20/12/2013, 07:15 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Pelaporan dana kampanye dapat menutup celah praktik politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu. Lebih efektif lagi jika caleg diwajibkan melaporkan pengeluaran dana kampanyenya. 

"Paling memungkinkan adalah buat peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang lebih tegas dan harus lebih detail mengatur dana kampanye. Yang dibatasi bukan penerimaan saja, tetapi pengeluarannya juga," ujar pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Burhanuddin Muhtadi, di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).

Dia mengatakan, KPU dapat menerapkan aturan itu meski tidak ada undang-undang yang memerintahkannya. Selama tidak ada aturan yang melarang caleg melaporkan pengeluaran dana kampanyenya, KPU tetap bisa melakukannya.

"KPU harus lebih agresif dan kreatif. Jangan mentang-mentang tidak tercantum di UU, kemudian dia tidak melakukan kreativitas," kata Burhanuddin.

Ia menuturkan, dengan pelaporan pengeluaran dana kampanye itu, akan terlihat bagaimana cara caleg menggunakan dana kampanyenya, termasuk jika digunakan untuk menyuap pemilih. Pengaturan dana kampanye tersebut dapat membuat caleg lebih fokus berkampanye dengan mengedepankan program dan bukan politik uang.

Sebelumnya, KPU mengingatkan parpol peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Kami mengingatkan teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (3/12/2013) lalu.

Dalam laporan dana kampanye parpol, dilampirkan pula laporan dana kampanye caleg. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya.

Pelaporan dana kampanye ini, kata Ferry, penting untuk memastikan partai politik dalam menghimpun dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU.

Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yaitu sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com