Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekstradisi Terpidana BLBI dari Australia Bukti Tak Ada Tempat Aman bagi Koruptor

Kompas.com - 18/12/2013, 22:20 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Pemerintah Australia yang mengabulkan ekstradisi terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsudin mengatakan bahwa hal itu menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi koruptor di luar negeri.

"Putusan ini berdampak pada tiga hal penting, yaitu memberikan dampak pencegahan dan efek jera, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya, dan ketiga, kekuatan kerja sama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain," tulis Amir melalui pernyataan resmi, Rabu (18/12/2013).

Selain itu, Amir berharap agar hal ini dapat mendorong negara lain untuk tidak ragu membantu Pemerintah Indonesia jika meminta bantuan ekstradisi. Menurut Amir, dikabulkannya ekstradisi ini merupakan wujud nyata kerja sama bilateral Pemerintah Indonesia dan Australia di bidang hukum.

"Ini dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya," kata Amir.

Amir mengatakan bahwa pihaknya sebagai otoritas pusat kerja sama internasional dalam ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik atas nama Pemerintah Indonesia menghargai putusan High Court of Australia dan upaya yang dilakukan Australian Attorney-General’s Department atau Jaksa Agung Australia.

Menurut Amir, pengabulan ekstradisi tersebut juga karena adanya koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court of Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia, Rabu ini.

Pengajuan ekstradisi tersebut terjadi 8 tahun lalu melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005. Amir menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena High Court of Australia merupakan pengadilan tertinggi di Australia.

Atas keputusan tersebut, Adrian akan diserahkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi BLBI terkait Bank Surya. Dalam sidang in absentia, majelis hakim menyatakan bahwa Adrian terbukti melakukan korupsi atas dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com