Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Cuci Uang Dana Kampanye, KPU Serahkan Biodata Caleg ke PPATK

Kompas.com - 18/12/2013, 20:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menjawab keinginan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dapat menelusuri aliran dana calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD. KPU akan menyerahkan biodata caleg kepada PPATK untuk ditemukan transaksi keuangannya.

"Terkait caleg DPR saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK bagaimana menelusuri dana itu. Tapi kami akan menyerahkan biodata caleg yang ada baik DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai pembahasan materi kerja sama KPU dan PPATK, Rabu (18/12/2013) di Kantor KPU, Jakarta.

Ferry mengatakan, KPU hanya dapat memberikan biodata tersebut untuk PPATK. Selanjutnya, PPATK dapat menggunakan data itu untuk mencari sendiri penggunaan jasa keuangan oleh caleg. Pasalnya, kata dia, KPU tidak dapat mewajibkan caleg menyerahkan nomor rekening dana kampanye. Dikatakannya, hal itu karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, peserta kampanye hanya partai politik (parpol) dan caleg DPD.

"UU menyatakan peserta pemilu adalah parpol dan caleg DPD. Khusus parpol dan caleg DPD betul-betul dibebankan dan diwajibkan untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Rekening itu akan kami serahkan pada PPATK," lanjut Ferry.

Dituturkannya, penyerahan biodata caleg itu akan diatur dalam nota kesepahaman antara KPU dengan PPATK. Nota kesepahaman tersebut, kata dia, akan ditandatangani pada akhir Desember 2013 mendatang.

Di sisi lain, Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Zulkarnaen Adinegara mengatakan, teknologi informasi yang dimiliki PPATK akan mampu menelusuri aliran dana caleg meski pihaknya hanya memiliki biodata yang bersangkutan. Dia mengatakan, untuk dapat menelusuri itu, PPATK akan bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan.

"Nanti PPATK mampu bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan baik bank maupun non-bank maupun penyedia barang dan jasa untuk memberikan informasi kepada kami termasuk kalau memang caleg itu dimintakan (informasi aliran dananya)," kata Zulkarnaen pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com