Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Segera Proses Pemulangan Terpidana BLBI Adrian Kiki

Kompas.com - 18/12/2013, 18:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung segera memproses pemulangan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan. Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Australia.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, High Court of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia pada Desember 2010 untuk menyerahkan Adrian Kiki ke Indonesia. Penyerahan tersebut menyusul putusan in absentia yang menyatakan Adrian Kiki terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun.

Kemudian, Basrief melanjutkan, Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik Nomor: P187/2013 telah menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI sehubungan dengan nota Nomor: P 182/2013 tentang permintaan ekstradisi pemerintah indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki.

“Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) perjanjian ekstradisi antara RI dengan Australia, Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan terpidana Adrian Kiki dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014,” kata Basrief saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2013).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta, Lauren Bain. Basrief menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk membahas rencana pemulangan Adrian Kiki. Pasalnya, Pemerintah Australia memberikan batas waktu untuk proses pemulangan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan kepada Adrian Kiki. Putusan Nomor 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003 tersebut menyatakan Adrian bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com