"Mengenai Pak Rano Karno, dulu ketika Rano dipilih untuk duet ini, salah satu pertimbangannya karna kapabilitas yang bersangkutan. Jadi saya rasa, tidak perlu tergesa-gesa dan mendesak (Atut diganti) sudah ada aturan yang mengatur," ujar politisi Golkar Priyo Budi Santoso, Selasa (17/12/2013) malam.
Priyo pun mengingatkan bahwa Rano Karno menjadi Wakil Gubernur karena dipilih sendiri oleh Atut. Atut, sebut Priyo, bahkan meminta langsung restu dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk maju bersama Rano.
"Kalau terjadi apa-apa, saat Pak Rano menggantikan posisi, kami biasa saja. Kami mengikhlaskan. Ini pilihan Ibu Atut, jadi tidak perlu pagi-pagi merespons. Semua ada prosesnya," imbuh Priyo.
Lebih lanjut, Priyo menyadari penetapan Atut sebagai tersangka menjadi pukulan berat bagi partainya. Namun, dia meyakini Partai Golkar tak akan goyah.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan, kadernya yang menjabat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, siap menggantikan posisi Ratu Atut, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, menjadi gubernur Banten. Ia mengatakan, PDI Perjuangan masih menunggu dan menghormati proses hukum yang berlaku.
PDI Perjuangan, lanjutnya, tak berharap ada gangguan dalam pemerintahan Atut dan Rano di Banten, yang maju dan memenangkan pemilihan kepala daerah Banten dari koalisi Golkar dan PDI Perjuangan.
"Jujur, kami tidak berharap ada pergantian. Tapi kalau aturannya seperti itu, kami siap melaksanakan tugas dan amanah untuk menggantikan (Atut)," kata Eriko, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Seperti diberitakan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sprindik ini terkait status Atut sebagai tersangka. Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus yakni pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2012 dan kasus suap sengketa pilkada Lebak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.