Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2013, 10:28 WIB
Anita Yossihara

Penulis


KOMPAS.com - Ruang kerja Gubernur Banten di Pendapa Banten, Selasa, 11 Oktober 2005, kosong. Gubernur Banten (waktu itu) Djoko Munandar tidak ada. Hari itu merupakan hari pertama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan pemberhentian sementara Djoko dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.

Saat itu, Djoko tengah beristirahat di kediamannya di Kompleks Ciceri Indah, Kota Serang. Dia menolak berkomentar seputar penonaktifannya karena belum menerima salinan Keppres No 169/M/2005 tertanggal 10 Oktober 2005 itu.

Menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana perumahan DPRD Banten 2001-2004 adalah alasan penonaktifannya. Djoko didakwa memperkaya anggota DPRD Banten dan merugikan keuangan negara Rp 14 miliar. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, 21 Desember 2005.

Tak puas dengan putusan ini, Djoko didampingi Henry Yosodiningrat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menyatakan Djoko tak bersalah dan dibebaskan dari segala hukuman. Putusan MA No 2097K/PID/MA dikeluarkan 8 Mei 2008. Namun, salinan putusan baru diterima PN Serang 11 Februari 2009, dua bulan setelah Djoko meninggal karena sakit pada 5 Desember 2008.

Awal kekuasaan

Pemberhentian sementara Djoko jadi titik awal kekuasaan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Banten. Atut langsung dilantik jadi Pelaksana Tugas Gubernur Banten.

Sejak hari pertama Djoko diberhentikan, Atut menggantikan tugas-tugas gubernur. Saat itu Atut mengatakan, ia akan melanjutkan program yang baik, termasuk pemberantasan korupsi. ”Saya akan mendukung kelancaran penanganan kasus korupsi di Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan, akan kami serahkan kepada penegak hukum,” katanya.

Saat Pilkada Banten 2006, Atut mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten. Atut yang berpasangan dengan M Masduki memenangi Pilkada Banten. Keduanya menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2007-2012.

Sejak menjadi orang nomor satu di Banten itulah satu per satu anggota keluarga besar Atut masuk ke politik praktis. Diawali kemunculan Airin Rachmi Diany, adik ipar Atut, dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2008. Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (adik Atut) itu jadi calon wakil bupati mendampingi Jazuli Juwaini dari PKS. Namun, pasangan ini dikalahkan pasangan petahana, Ismet Iskandar-Rano Karno.

Tahun yang sama, adik tiri Atut, Tubagus Haerul Jaman, maju sebagai calon Wakil Wali Kota Serang berpasangan dengan Bunyamin (mantan Bupati Serang) dan menang. Kurang dari tiga tahun berkuasa, 1 Maret 2011, Bunyamin meninggal dunia. Jaman lalu diangkat jadi Wali Kota Serang. Saat Pilkada Kota Serang 2013, ia kembali mencalonkan diri dan menang.

Tahun 2010, adik Atut, Ratu Tatu Chasanah, mengikuti Pilkada Kabupaten Serang. Ia terpilih jadi Wakil Bupati Serang 2010-2015 mendampingi Taufik Nuriman.

Airin yang gagal di Pilkada Kabupaten Tangerang coba peruntungan di Pilkada Kota Tangerang Selatan 2010. Airin berpasangan dengan Benyamin Davnie terpilih sebagai Wali Kota Tangerang Selatan 2011-2015.

Ibu tiri Atut, Heryani, juga tak ketinggalan. Ia terpilih menjadi Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada 2011 mendampingi Erwan Kurtubi. Pada tahun yang sama, Atut kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten didampingi Rano Karno. Untuk kedua kalinya, Atut terpilih sebagai Gubernur Banten.

Di luar eksekutif

Tak hanya jabatan di pemerintahan, sejumlah jabatan di lembaga legislatif juga dirambah. Pada Pemilu 2009, suami Atut, Hikmat Tomet, terpilih sebagai anggota DPR. Anak pertama mereka, Andika Hazrumy, jadi anggota DPD perwakilan Banten. Adde Rosi Khairunnisa, menantu Atut (istri Andika), jadi anggota DPRD Kota Serang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com