"Memberhentikan sementara (Subari) dari jabatan sejak 15 Desember 2013 karena telah dikenakan penahanan akibat yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Selasa (17/12/2013).
Penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-193/A/JA/12/2013, tertanggal 16 Desember 2013. Untung mengatakan penonaktifan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Subri di salah satu kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, ketika diduga tengah menerima suap senilai Rp 213 juta dari perempuan bernama Lusita Ani Razak. Diduga suap itu terkait dengan penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.270 meter persegi di kawasan obyek wisata Selong Blanak, Lombok Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.