Zulkarnain menyebutkan, modus pertama yang dilakukan dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten ini adalah dengan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
"Barang yang diadakan itu, harganya jauh dari yang seharusnya," ucap Zulkarnain di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/2013).
Selain itu, dia memaparkan bahwa proses pengadaan juga tidak dilakukan sesuai prosedur. Zulkarnain tidak menyebutkan detail pelanggaran apa lagi yang terjadi dalam pengadaan ini. Dia justru melanjutkan modus ketiga, praktik korupsi dalam kasus alkes di Banten adalah terkait pengguna anggaran.
Di provinsi, untuk pengadaan alkes, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
"Sistem yang tidak dilaksanakan ini, akibatnya terjadi kerugian negara yang sedemikian, dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," ucap Zulkarnain.
Saat ditanyakan soal aliran dana yang diterima Atut, Zulkarnain membenarkan. Menurutnya, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012, dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Pada kasus Pilkada Lebak, adik Atut, Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.