"Tiga orang saksi sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan. Kami ingin mengetahui modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dalam melakukan kegiatannya, tentunya berkaitan dengan importasi yang dilakukan perusahaan YA," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Ia mengatakan, tiga orang saksi tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Mulyadi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok III Bambang Semedi, serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok I Sumantri.
"Sebenarnya dijadwalkan diperiksa empat orang, tapi satu orang CF Sijabat selaku Kepala Bidang Verifikasi pada saat itu, berarti mantan, tidak bisa hadir. Kami lakukan pemanggilan lagi untuk yang kedua direncanakan Kamis, 19 Desember 2013," lanjut Rahmad.
Ia mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama enam jam. Selain pengumpulan keterangan saksi, kata dia, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor gudang Bea dan Cukai di Marunda, Jakarta Utara. Menurutnya, penggeledahan dilanjutkan pada Selasa ini.
"Dan, masih akan dilakukan penggeledahan nanti bila masih diperlukan," kata dia.
Heru diduga menerima suap dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai.
Dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.