"Ini sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Kejagung harus menjatuhkan sanksi tegas agar menjadi efek jera, dan ini harus lebih berat (sanksinya), seperti penurunan pangkat, tindak pidana, bahkan diputus dengan tidak hormat," kata anggota Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2013).
Menurut Kamilov, kasus tangkap tangan terhadap Subri menunjukkan fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan tidak berjalan maksimal. Dia pun mengatakan tak tertutup kemungkinan kasus lain juga akan ada karena tak optimalnya pengawasan tersebut.
Terlebih lagi, kata Kamilov, kasus korupsi yang melibatkan oknum di kejaksaan bukan baru kali ini terjadi. "Fenomena yang terjadi saat ini, khususnya di kejaksaan ini seperti fenomena gunung es," ujar dia.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Subri dan seorang perempuan bernama Lusita Ani Razak di sebuah hotel di kawasan Lombok. Keduanya ditangkap setelah diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang tunai dalam bentuk dollar AS dan rupiah, dengan nilai total Rp 213 juta.
KPK telah menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka dugaan suap terkait perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok. Keduanya juga telah ditahan di rumah tahanan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.