"Tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 16 Desember 2013 sampai 4 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (16/12/2013) malam. Chris adalah mantan General Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Selain Chris, empat tersangka lain adalah Manajer PLN Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; Direktur PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Direktur PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua pegawai PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
"Dalam kasus tersebut diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi," kata Setia. Di antara dugaan itu adalah pekerjaan yang tak sesuai kontrak, mesin yang seharusnya menghasilkan listrik sebesar 132 megawatt ternyata hanya mendapatkan 123 megawatt, dan pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.
Proyek LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan belum berjalan karena ada persoalan dengan LTE GT 2.1. Penundaan pekerjaaan itu berdampak pada keluarnya catatan kontrak pekerjaan LTE GT 2.2 yang tendernya dimenangkan perusahaan asal Iran.
Perubahan nilai kontrak ini juga menjadi poin sangkaan lain kepada kelima tersangka tersebut. "Kemudian terdapat kemahalan harga dan kontrak yang diadendum menjadi Rp 554 miliar, melampaui harga perkiraan sendiri Rp 527 miliar," lanjut Setia.
Gara-gara kasus ini, Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengajukan pengunduran diri. Dia mengatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 12 November 2013.
”Saya melaporkan, kalau ada pegawai PLN yang nyolong, terima suap, korupsi, saya sendiri yang akan memborgolnya. Namun, pegawai yang bekerja baik dan profesional harus bisa kerja dengan tenang,” kata Nur. ”Saya ikhlas mundur untuk digantikan dirut baru yang piawai agar para profesional di PLN bisa bekerja dengan tenang.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.