JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo divonis hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mario terbukti menyuap Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar dapat diganti 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widjijantono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013).
Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Mario dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang untuk memberantas korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu Mario berlaku sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim menjelaskan, Mario telah memberikan uang Rp 150 juta kepada Djodi untuk mengurus perkara Hutomo yang masuk di tingkat kasasi. Hal itu bertujuan agar hakim mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa yaitu memutus Hutomo dihukum penjara sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan. Adapun uang yang diberikan pada Djodi oleh Mario berasal dari Koestanto dan Sasan.
Sementara itu, Djodi menyampaikan permintaan Mario pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Sebab diketahui kasasi Hutomo ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama.
Pada 2 Juli 2013 Djodi menyerahkan memori kasasi itu pada Suprapto. Suprapto juga menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi dan meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Mario yang menyanggupi permintaan Suprapto kemudian menyiapkan uang untuk diserahkan ke Djodi.
Penyerahan pertama, pada 8 Juli 2013, Mario melalui Deden menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Djodi di Bank Artha Graha, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, penyerahan kedua dan ketiga pada 24 dan 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and Associates. Masing-masing Rp 50 juta sehingga total Rp 150 juta.
"Pada 25 Juli di tempat yang sama, terdakwa melalui Deden kembali menyerahkan ke Djodi. Pemberian uang diakui saksi Djodi di persidangan dan ditambah dengan bukti SMS," kata Hakim Sutiyo.
Pada penyerahan ketiga itulah Mario dan Djodi tertangkap tangan oleh KPK. Djodi ditangkap dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Uang dari Mario ditemukan KPK dalam tas Djodi. Vonis Mario lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya Jaksa menuntut Mario 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Atas vonis ini Mario melalui penasehat hukumnya dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami akan menggunakan waktu 7 hari untuk menentukan sikap," kata Kuasa Hukum Mario, Husin Wiwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.