Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Hotma Sitompoel Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2013, 20:12 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo divonis hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mario terbukti menyuap Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar dapat diganti 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widjijantono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013).

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Mario dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang untuk memberantas korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu Mario berlaku sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menjelaskan, Mario telah memberikan uang Rp 150 juta kepada Djodi untuk mengurus perkara Hutomo yang masuk di tingkat kasasi. Hal itu bertujuan agar hakim mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa yaitu memutus Hutomo dihukum penjara sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan. Adapun uang yang diberikan pada Djodi oleh Mario berasal dari Koestanto dan Sasan.

Sementara itu, Djodi menyampaikan permintaan Mario pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Sebab diketahui kasasi Hutomo ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama.

Pada 2 Juli 2013 Djodi menyerahkan memori kasasi itu pada Suprapto. Suprapto juga menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi dan meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Mario yang menyanggupi permintaan Suprapto kemudian menyiapkan uang untuk diserahkan ke Djodi.

Penyerahan pertama, pada 8 Juli 2013, Mario melalui Deden menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Djodi di Bank Artha Graha, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, penyerahan kedua dan ketiga pada 24 dan 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and Associates. Masing-masing Rp 50 juta sehingga total Rp 150 juta.

"Pada 25 Juli di tempat yang sama, terdakwa melalui Deden kembali menyerahkan ke Djodi. Pemberian uang diakui saksi Djodi di persidangan dan ditambah dengan bukti SMS," kata Hakim Sutiyo.

Pada penyerahan ketiga itulah Mario dan Djodi tertangkap tangan oleh KPK. Djodi ditangkap dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Uang dari Mario ditemukan KPK dalam tas Djodi. Vonis Mario lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya Jaksa menuntut Mario 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Atas vonis ini Mario melalui penasehat hukumnya dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami akan menggunakan waktu 7 hari untuk menentukan sikap," kata Kuasa Hukum Mario, Husin Wiwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com