Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, ketiga orang tersebut adalah Fahri alias Agus, Raden Irwan alias Arkom, dan Abidin. Fahri ditangkap di Jalan Taruna I, Bekasi Utara pada Rabu 11 Desember 2013 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
"Fahri diketahui merupakan bagian dari jaringan kelompok Thoriq," kata Boy di Mabes Polri, Senin (16/12/2013).
Seperti diketahui, Thoriq merupakan pecahan baru dari kelompok Noordin M Top yang tewas dalam kontak senjata 2009 lalu. Thoriq diketahui merupakan 'calon pengantin', sebutan bagi mereka yang akan melakukan aksi bunuh diri, dari kelompok tersebut. Aksinya dapat diendus petugas setelah ditemukannya bom pipa yang terdapat di rumahnya yang berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Selain itu, kelompok Thoriq ini ia juga diduga merencanakan aksi penyerangan terhadap Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Namun aksinya gagal dilaksanakan setelah bom yang semula telah disiapkan meledak di Beji, Depok, Jawa Barat.
Kemudian, terduga teroris kedua yang ditangkap yakni Raden Irwan alias Arkom yang ditangkap di Lamongan, Jawa Timur pada 15 Desember 2013. Bersamaan dengan ditangkapnya Irwan, Densus 88 juga menangkap Abidin di Kali Abang Nangka, Bekasi Utara, Jawa Barat sekitar pukul 15.30 WIB.
"Mereka berdua terlibat dalam kelompok Kodrat," ujarnya.
Kodrat alias Deko merupakan bagian dari jaringan teroris Abu Roban yang diketahui menjadi pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Barat (MIB). Selain Kodrat, Abu Omar juga merupakan bagian dari kelompok mereka. Dijelaskan Boy, kelompok Kodrat diduga menjadi dalang dalam aksi perampokan terhadap toko emas di Tambora, Jakarta Barat. Diduga, aksi perampokan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan dana (fa'i) untuk kegiatan terorisme.
"Raden Irwan diduga kuat juga menjadi penunjang fa'i dan suplai senjata," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, dikatakan Boy, polisi hanya menangkap tiga orang tersangka. Tidak ada barang bukti apapun yang turut disita petugas dalam penangkapan tersebut. Saat ini, ketiganya telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.