Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anak Buah Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2013, 16:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, divonis hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Totok dinilai terbukti secara bersama-sama menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu untuk pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Menetapkan terdakwa Totok Lestiyo dihukum pidana 2 tahun Rp 50 juta 3 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Totok dinilai telah mencederai birokrasi pemerintahan dan kontraproduktif sebagai pelaku dunia usaha. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu Totok belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.

Totok, selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) saat itu, dianggap terbukti memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 3 miliar kepada Amran agar segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, seluas 4.500 hektar serta sertifikat milik PT HIP seluas 22,780 hektar.

Perbuatan Totok disebut atas perintah Hartati. Padahal, sesuai peraturan Menteri Kehutanan, suatu perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat HGU dengan luas maksimal 20.000 hektar. Amran pun akhirnya menyanggupi permintaan Totok.

Uang untuk Amran kemudian diambil oleh Totok dari kas perusahaan PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya. Uang Rp 1 miliar diberikan melalui Direktur Keuangan PT HIP, Arim, dan General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori. Uang diantarkan oleh Arim dan Yani ke rumah Amran. Setelah pemberian uang itu, Amran memerintahkan Asisten I Kabupaten Buol, Amir Rihan Togila, untuk mengurus dan menerbitkan Izin Lahan dan IUP PT HIP dan PT SIP.

Setelah penyerahan pertama, pada 20 Juni 2012, Hartati menggunakan telepon seluler Totok untuk menelepon Amran. Hartati mengucapkan terima kasih karena Amran bersedia barter 1 kilo atau dengan maksud Rp 1 miliar dan mengatakan akan barter 2 kilo lagi.

"Hartati dengan HP terdakwa telepon Amran ucapkan terima kasih karena Amran mau barter 1 kilo. Kemudian minta surat rekomendaasi lagi atas nama PT CCM yang akan dibarter dengan diberikan uang Rp 2 miliar lagi dengan kata sandi 2 kilo," kata Hakim I Made Hendra.

Kemudian, pemberian Rp 2 miliar, melalui Yani dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono N Susilo, yang diantar ke rumah Amran. Uang ini agar Amran menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan IUP lahan kepala sawit milik PT CCM. Perbuatan Totok dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Vonis Totok lebih rendah dari tuntutan sebelumnya. Atas vonis ini, Totok tidak mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir.

"Dengan diterbitkannya vonis tadi, saya menerima," kata Totok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com