Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Dukung MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Kompas.com - 13/12/2013, 23:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mendukung pengembalian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara. Dia mengatakan ada kewenangan tertentu yang hanya dapat dilakukan MPR ketika terjadi krisis konstitusional.

"Dalam hukum tata negara krisis konstitusional itu artinya suatu keadaan terjadi di bidang ketatanegaraan tetapi tidak ada jalan keluar," kata Yusril di Jakarta, Jumat ( 13/12/2013 ). Pernyataan ini dia sampaikan ketika ditanya tanggapannya tentang wacana amandemen kembali UUD 1945.

Contoh krisis konstitusional, sebut Yusril, adalah bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal melaksanakan pemilu. Menurut dia, negara tak bisa digantungkan pada tujuh orang anggota KPU. Jika KPU gagal, kata dia, anggota DPR tidak akan dapat dilantik pada 1 Oktober, demikian pula Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dilantik pula pada 20 Oktober.

"Negara akan hancur. Itu yang disebut dengan krisis konstitusional karena KPU tidak bisa memperpanjang masa jabatan Presiden dan tidak bisa menunjuk pejabat presiden," ujar Yusril. "Lalu, siapa yang memimpin negara ini? Mestinya ada. Mestinya MPR diberi kewenangan itu. Kalau tidak, (negara) bakal hancur."

Selain mendukung pengembalian MPR menjadi negara lembaga tertinggi negara, Yusril juga mengaku senang bila Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihidupkan kembali. Realisasi dari wacana ini, kata dia, bahkan akan menguntungkan para kandidat calon presiden.

"Kalau bagi saya senang saja. Kalau ada GBHN, orang tanya ke saya, 'Pak Yusril, Anda mau jadi presiden, apa program Anda?' Saya akan bilang, loh, emang Presiden punya program? Kan Presiden melaksanakan GBHN. Melanggar GBHN malah di-impeachment. Saya sebagai kandidat capres malah seneng, enggak perlu bikin program," kata Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com