Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Buka-bukaan soal Koruptor Kelas Wahid, Abraham Buka Kelemahan KPK

Kompas.com - 13/12/2013, 17:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad soal adanya koruptor kelas wahid di Jawa Timur dinilai telah menunjukkan kelemahan lembaga antikorupsi tersebut. Abraham seharusnya tak mengungkapkan informasi adanya koruptor yang sulit diproses hukum karena melakukan korupsi secara rapih dan tak meninggalkan jejak.

"Menurut saya enggak boleh ketua KPK melontarkan yang sedang dalam proses di KPK. Kalau KPK enggak bisa menyentuh harus dipertanyakan sekarang. Pernyataan ini menunjukkan kelemahan KPK," Diirektur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenal Arifin saat dihubungi, Jumat (13/12/2013).

Di samping itu, KPK harus berani mengusut kasus dugaan korupsi di Jawa Timur. Menurut dia, Abraham seharusnya tak mengungkapkan hal itu kepada publik. Sebab, selain menunjukkan kelemahan KPK, dapat menghambat proses penyelidikan.

"KPK, kan collective collegial, apakah pernyataan seorang ketua mewakili lembaga?" katanya.

Sebelumnya, Abraham menyebut ada koruptor besar di Jawa Timur. Namun, ia mengatakan, KPK sulit menembus dan menemukan bukti karena modus kejahatan itu sangat canggih dan tak berbekas.

"Di Jawa Timur itu perampoknya kelas wahid, pelakunya berpengalaman, bahkan kategori tak bisa dimaafkan," kata Abraham dalam sebuah seminar politik kebangsaan di kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), di Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Abraham membantah dianggap tak berani mengusut kasus korupsi di Jawa Timur. Dia menyatakan, KPK sudah memperoleh informasi terkait kasus dugaan korupsi di daerah itu. KPK akan mengusutnya jika telah ditemukan petunjuk dan alat bukti yang cukup.

Koruptor kelas wahid di Jawa Timur itu, kata Abraham, masuk dalam kategori kelas berat karena melakukan korupsi secara rapi dan tak meninggalkan jejak. Semua kejahatannya, kata Abraham, dirancang sedemikian rupa untuk mengantisipasi adanya penelusuran KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com