Saat memberi kesaksian, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali mendesak Sefa untuk jujur dan mengingatkan bahwa Sefa telah disumpah sebelum bersaksi. Jaksa mengatakan, kesaksian Sefa bertolak belakang dengan sejumlah saksi lain dari pegawai Bank Mandiri terkait transfer uang ke rekening Wa Ode.
"Tadi semua saksi menyatakan Saudara (Sefa) tidak bawa uang ke teller itu? Saudara sudah disumpah ya. Kami harap berkata jujur," kata Jaksa Rini Triningsih.
Mulanya, Jaksa menanyakan apakah Sefa pernah mentransfer Rp 1,5 miliar ke rekening Wa Ode. Sefa membenarkan hal tersebut. Namun, dia membantah uang itu diberikan oleh Haris. Sejak datang ke Bank Mandiri cabang DPR RI, Sefa mengaku telah menenteng uang dari Wa Ode itu.
"Uangnya dari Wa Ode," kata Sefa.
Sementara itu, pegawai Bank Mandiri, Gunawan, mengaku tak melihat Sefa datang membawa uang. Hal senada dikatakan teller Bank Mandiri, Daeng Lyra. "Sore hari Haris datang menarik uang Rp 1,5 miliar. Kemudian Sefa datang," kata Lyra.
Sefa mengatakan, dia pernah lebih dari satu kali diminta Wa Ode mentransfer uang. Namun, Sefa mengaku tak tahu keperluan Wa Ode terkait uang tersebut. Sefa juga menegaskan dirinya telah memberi keterangan dengan benar di persidangan.
Seperti diketahui, Haris didakwa menyuap Rp 6,250 miliar kepada politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode yang saat itu menjabat anggota DPR RI. Uang itu agar Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.